Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk memasang target agresif di bisnis kartu kredit. Bank penyalur kredit mikro terbesar Tanah Air ini seakan tidak terpukul dengan aturan pembatasan kartu kredit.
BRI optimistis dapat mencapai target pertumbuhan kartu kredit tahun ini. Direktur Bisnis Konsumer BRI, Toni Soetirto bilang, pihaknya menargetkan tambahan 50.000 pengguna kartu kredit baru hingga akhir 2014.
Dengan demikian, total pengguna kartu kredit bank dengan kode saham BBRI ini mencapai 750.000 pengguna. Sampai dengan Agustus 2014, jumlah pengguna kartu kredit perseroan mencapai 700.000 pengguna.
"Pangsa pasar untuk kartu kredit masih luas. Bandingkan saja banyaknya jumlah penduduk Indonesia. Jadi pertumbuhan (pengguna kartu kredit) tidak terpengaruh dengan peraturan Bank Indonesia yang membatasi pemilikan kartu," kata Toni.
Data BRI menunjukkan pertumbuhan pengguna kartu kredit BRI baru mencapai 100.000-150.000 nasabah per tahun. Sedangkan untuk rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) kartu kredit BRI tercatat 2,5%. Hingga akhir tahun diharapkan stagnan di posisi itu.
"NPL masih baik, kami harap sampai akhir tahun bisa flat," ujarnya.
Kendati terhadang aturan pembatasan kepemilikan kartu kredit yang dirilis Bank Indonesia (BI), perbankan tetap percaya diri mematok target optimistis di bisnis ini. BI merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), nomor 14/2/PBI/2012 tertanggal 6 Januari 2012 tersebut menggantikan PBI APMK tahun 2009.
Peraturan tersebut memperketat sejumlah hal terkait penggunaan kartu kredit. Pertama, untuk kepemilikan kartu utama, pemegang kartu minimal harus 21 tahun atau telah kawin dan minimum berusia 17 tahun atau telah kawin untuk kartu tambahan.
Kedua, minimum pendapatan Rp 3 juta per bulan. Ketiga, maksimal plafon kredit adalah 3 kali pendapatan per bulan dan penerapannya berlaku secara industri. Keempat, calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya kurang dari Rp 10 juta dikenakan pembatasan plafon serta pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari 2 penerbit.
Kelima, calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya Rp 10 juta ke atas tidak dikenakan pembatasan jumlah plafon dan kartu dari 2 penerbit sehingga analisis kredit sepenuhnya diserahkan kepada Bank. Keenam, maksimum bunga kartu kredit 3 persen per bulan.
Beleid baru ini juga melarang praktik bunga ber bunga kartu kredit. Selain itu, sejalan dengan PBI alih daya, BI juga akan membuat surat edaran mengenai etika penagihan utang kartu kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News