kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif, Berlaku Agustus 2024


Selasa, 02 Juli 2024 / 04:35 WIB
BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif, Berlaku Agustus 2024
ILUSTRASI. BRI mengeluarkan kebijakan baru tentang perubahan batas waktu rekening dormant. KONTAN/Baihaki


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengeluarkan kebijakan baru tentang perubahan batas waktu rekening dormant.

Sebagai informasi, rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.

Mengutip siaran pers, kebijakan baru ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan BRI kepada nasabah.

“Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” ujar Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi.

Kebijakan ini akan berlaku efektif pada Agustus 2024.

Lebih lanjut, BRI memberlakukan perubahan days to dormant (pasif) Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama menjadi 180 hari tanpa melihat nominal saldo nasabah.

Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant (pasif).

Baca Juga: Cek Jenis Transaksi BCA yang Kena Biaya Rp 4.000 Mulai 5 Juli 2024

Selain itu untuk Tabungan BRI, rekening yang berstatus pasif (dormant) apabila tidak ada transaksi selama 180 hari dan di bawah ketentuan saldo minimum akan tertutup secara otomatis.

Apabila terdapat nasabah mengalami rekening dormant tersebut, BRI juga telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan nasabahnya.

“Jika rekening berubah status menjadi pasif (dormant), nasabah juga tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat.

Untuk melakukan re-aktivasi rekening, diharuskan membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening.

Baca Juga: Direktur Utama BRI Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO Dari FinanceAsia



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×