kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.765   31,00   0,17%
  • IDX 6.212   -43,16   -0,69%
  • KOMPAS100 825   -6,00   -0,72%
  • LQ45 624   -0,19   -0,03%
  • ISSI 213   -0,60   -0,28%
  • IDX30 354   0,04   0,01%
  • IDXHIDIV20 435   -0,17   -0,04%
  • IDX80 94   -0,23   -0,25%
  • IDXV30 115   -1,09   -0,94%
  • IDXQ30 114   0,52   0,46%

BSI Lunasi Sukuk Mudharabah Senilai Rp 220 Miliar, Jatuh Tempo Juni 2026


Rabu, 17 Juni 2026 / 10:29 WIB
BSI Lunasi Sukuk Mudharabah Senilai Rp 220 Miliar, Jatuh Tempo Juni 2026
ILUSTRASI. Bank Syariah Indonesia (BSI) berhasil melunasi sukuk Rp 220 miliar


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah melunasi pokok dan bagi hasil Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 Seri B senilai Rp 220 miliar yang jatuh tempo pada Juni 2026.

Dikutip dalam keterbukaan informasi di BEI, BSI menyampaikan pelunasan sukuk tersebut dilakukan pada 15 Juni 2026 melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Corporate Secretary & Communication Group BSI Wisnu Sunandar menjelaskan, sukuk yang dilunasi merupakan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 Seri B dengan nilai pokok sebesar Rp 220 miliar.

Sukuk tersebut memiliki tenor dua tahun, dengan tanggal distribusi secara elektronik pada 14 Juni 2024 dan tanggal jatuh tempo pada 14 Juni 2026.

Baca Juga: Transaksi QRIS Bank Muamalat Melonjak 75%, Ditopang Akuisisi Merchant

Namun, karena tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, pembayaran pokok beserta bagi hasil dilakukan pada hari kerja berikutnya yakni 15 Juni 2026.

“Perseroan telah melakukan pelunasan atau pembayaran pokok beserta bagi hasil Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 Seri B melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,” ucap Wisnu dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (17/6/2026).

BSI menegaskan pelunasan sukuk tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.

“Tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan,” katanya.

Sebagai informasi, instrumen Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan merupakan bagian dari strategi pendanaan BSI yang mengedepankan prinsip syariah sekaligus mendukung pembiayaan berkelanjutan (sustainable finance).

Wisnu menjelaskan, pelunasan tepat waktu atas sukuk yang jatuh tempo tersebut mencerminkan kemampuan BSI dalam memenuhi kewajiban kepada investor serta menjaga kepercayaan pasar terhadap instrumen pendanaan syariah yang diterbitkan perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×