kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.670.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -45,00   -0,28%
  • IDX 6.876   -148,69   -2,12%
  • KOMPAS100 1.002   -27,61   -2,68%
  • LQ45 778   -23,83   -2,97%
  • ISSI 209   -3,14   -1,48%
  • IDX30 402   -12,98   -3,12%
  • IDXHIDIV20 482   -18,36   -3,67%
  • IDX80 113   -2,93   -2,52%
  • IDXV30 117   -3,38   -2,80%
  • IDXQ30 133   -3,80   -2,78%

BTN Berkomitmen Selesaikan Tuntas Sertifikat Rumah KPR Bermasalah di 2028


Kamis, 06 Februari 2025 / 17:49 WIB
BTN Berkomitmen Selesaikan Tuntas Sertifikat Rumah KPR Bermasalah di 2028
ILUSTRASI. Logo PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) berkomitmen selesaikan persoalan sertifikat rumah bermasalah yang tersisa 38.144 debitur per 31 Desember 2024.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) berkomitmen menyelesaikan persoalan sertifikat rumah bermasalah yang tersisa 38.144 debitur per 31 Desember 2024 dengan total saldo pokok pinjaman sebesar Rp 3,3 triliun.

Penyelesaian ini akan dilakukan secara bertahap dalam 3 tahun ke depan sampai tahun 2028. 

Komitmen tersebut disampaikan BTN dalam penjelasan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) di keterbukaan informasi perseroan yang rilis Kamis (6/2).

Baca Juga: BTN Bikin Sistem Pengelolaan Tenaga Sales KPR Non Subsidi Baru, Ini Tujuannya

Sekadar informasi, pada 2018, terdapat sebanyak 120.000 sertifikat rumah bermasalah dari debitur KPR BTN. Namun jumlah tersebut telah berkurang seiring dengan langkah penyelesaian yang dilakukan oleh perseroan, hingga tersisa 38.144 sertifikat yang bermasalah.

BTN masih terus berupaya menyelesaikan secara tuntas permasalahan tersebut secara bertahap dalam 3 tahun sampai dengan tahun 2028.

Sekretaris Perusahaan BTN Ramon Armando menjelaskan estimasi rincian, dimana pada tahun 2025, BTN akan menyelesaikan sebanyak 15.000 sehingga posisi menjadi 23.144.

Selanjutnya pada 2026, BTN akan menyelesaikan sebanyak 13.000 sehingga posisi menjadi 10.144. Lalu tahun 2027, BTN akan menyelesaikan sebanyak 7.000 sehingga posisi menjadi 3.144, sehingga sisanya pada tahun 2028, akan diselesaikan seluruhnya sehingga posisi menjadi nihil.

Baca Juga: Bank BTN Klaim Hapus Tagih Tak Berdampak Signifikan ke Pendapatan Recovery

“Perseroan telah membentuk Divisi Operasional Kredit yang bertugas untuk selalu menjaga dan memastikan legalitas pemberian kredit telah terpenuhi dan terselesaikan sesuai dengan ketentuan perseroan dan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ramon dikutip Kamis (6/2).

Lebih lanjut, Ramon menjelaskan, permasalahan sertifikat masalah tersebut timbul dikarenakan kondisi-kodisi seperti terdapatnya permasalahan pada developer yang disebabkan karena sertifikat dalam permasalahan hukum, hingga perusahaan developer yang dalam status pailit.

Penyebab lainnya adalah notaris yang tidak bertanggung jawab dalam penyelesaian sertifikat, serta masalah sertifikat hilang, atau berada di bank lain/pihak lain, hingga masalah penjualan di bawah tangan oleh debitur.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko baik dari aspek operasional, hukum, dan reputasi termasuk potensi adanya tuntutan hukum dari debitur. Namun demikian, BTN telah melakukan langkah-langkah penyelesaian termasuk perbaikan proses bisnis, serta langkah-langkah mitigasi atas kondisi tersebut yang tercermin dari menurunnya jumlah sertifikat bermasalah dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.

Baca Juga: BTN Syariah Siap Jadi Pesaing Utama di Industri Perbankan Syariah Nasional

Selain itu, BTN juga akan mencadangkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sesuai POJK 40/2019 dan standar akuntansi yang berlaku dengan memperhatikan total debitur yang beredar, yang jumlah fluktuatif.

Adapun mitigasi dan upaya yang telah dilakukan oleh BTN atas permasalahan ini antara lain, dengan membentuk satuan tugas khusus (tim task force) untuk penanganan Developer dan Notaris Bermasalah, malakukan MOU dengan Kementrian ATR/BPN untuk percepatan penyelesaian sertifikat, profiling permasalahan sertifikat berdasarkan kelompok developer.

BTN juga melakukan rating/segmentasi pengembang yang ada dimana kategori rating diukur berdasarkan volume penjualan, non-performing loan atau pinjaman bermasalah pengembang maupun pelanggan dan ambang batas pengurusan sertifikat.

Baca Juga: BTN Mulai Akuisisi Bank Victoria Syariah

Pendaftaran dan evaluasi kinerja Notaris yang bekerja sama dengan BTN melalui eMitra dan melakukan langkah hukum melalui jalur litigasi terhadap Developer dan Notaris yang bermasalah, hingga membentuk Channel Pengaduan sertifikat (150-286/1500-286).

"Saat ini tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan,” ungkap Ramon

Selanjutnya: Dukung Energi Hijau, Seluruh Kapal Domestik PIS Gunakan B40!

Menarik Dibaca: Masih Diguyur Hujan, Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (7/2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×