Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengklaim, dengan adanya peraturan hapus tagih kredit tidak akan signifikan mempengaruhi potensi recovery kredit perseroan yang telah dihapus buku.
"Pengaruh tersebut tidak signifikan mengingat kriteria kredit yang telah dihapus buku dan dapat dilakukan hapus tagih juga terbatas," kata Corporate Secretary BTN, Ramon Armando kepada kontan.co.id, Jumat (31/1).
Beberapa kriteria yang dimaksud, yaitu hanya untuk kredit atau pembiayaan UMKM yang telah dihapusbuku lebih dari 5 (lima) tahun, bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, outstanding pokok kredit maksimal Rp.500 juta per debitur.
Baca Juga: BTN Bikin Sistem Pengelolaan Tenaga Sales KPR Non Subsidi Baru, Ini Tujuannya
Selain itu, telah dilakukan upaya penagihan secara optimal termasuk upaya restrukturisasi kredit namun tetap tidak tertagih, dan tidak terdapat agunan atau terdapat agunan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi kewajiban.
"Adapun potensi kehilangan recovery dari kredit yang dihapus tagih adalah 0,88% dari kredit UMKM yang telah dihapus buku," ungkap Ramon.
Menurutnya, rata-rata pendapatan recovery yang didapat dari penagihan kredit hapus buku yakni 27% per tahun dari total tagihan. Sebagai informasi, setelah dihapus buku kredit tetap bisa ditagih dan dana yang didapat masuk kategori pendapatan recovery.
Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, Erick Thohir Dorong BTN Pasarkan KPR Hunian TOD
Seperti diketahui, Pemerintah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui PP ini, pemerintah akan menyetop piutang di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Pemerintah akan menjalankan salah satu skema, yaitu penghapustagihan. Dalam PP Nomor 47 ini pemerintah mengatur kalau bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau non-BUMN tak bisa menagih utang ke debitur atau nasabah setelah penghapusbukuan dilakukan.
Baca Juga: BTN Bersih-Bersih Developer Nakal Agar Program Tiga Juta Rumah Tepat Sasaran
Selanjutnya: Pasar Makin Ramai, Begini Kinerja Bank Besutan Investor Korea di Tanah Air
Menarik Dibaca: Masih Ada yang Diguyur Hujan, Ini Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (4/2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News