kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BTN Dikabarkan Batal Mengakuisisi Muamalat, Ini Kata Ekonom


Kamis, 27 Juni 2024 / 06:54 WIB
BTN Dikabarkan Batal Mengakuisisi Muamalat, Ini Kata Ekonom
ILUSTRASI. Kabar mengenai batalnya PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia terus menarik perhatian publik.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengenai batalnya PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia terus menarik perhatian publik. Setelah anggota DPR RI Komisi VI Herman Khaeron menyambut baik informasi tersebut, kini ekonom Piter Abdullah ikut memberikan apresiasi. 

Menurut Piterm, batalnya akuisisi ini (jika benar) memperlihatkan BTN bertindak sangat hati-hati sebelum melangkah lebih jauh. Saat due diligence, tim akuisisi mungkin mengidentifikasi sejumlah persoalan atau menemukan potensi masalah sehingga proses akuisisi tidak layak untuk dilanjutkan.

“Ini hal biasa dalam sebuah proses merger dan akuisisi karena tidak semua due diligence harus berakhir dengan deal bisnis,” kata Direktur Eksekutif Segara Research & Institute ini, Rabu (26/6).  

Piter menduga manajemen BTN dan pemegang saham pengendali Bank Muamalat yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sulit mencapai kesepakatan harga, sehingga apabila prosesnya dilanjutkan justru akan merugikan semua pihak, termasuk BTN dan BPKH.

Baca Juga: BTN Fokus Akuisisi Bank Victoria Syariah, Segini Perkiraan Nilainya

“Mungkin kedua pihak terbentur situasi yang sulit tapi keputusan harus tetap diambil. Saya kira, apabila BTN batal beli Muamalat setelah due diligence, menunjukkan komitmen BTN dalam melakukan aksi korporasi yang kredibel dan akuntabel,” katanya.  

Kesepakatan harga menjadi isu utama karena posisi BPKH sebagai pengelola dana haji. 

Sesuai aturan, investasi BPKH tidak boleh menghasilkan return negatif (rugi). Valuasi Muamalat saat ini, mungkin sudah di bawah nilai investasi awal BPKH. Sehingga, apabila Muamalat dijual di harga wajarnya saat ini, dapat menciptakan kerugian bagi BPKH yang bisa menimbulkan persoalan baru (masalah hukum) di kemudian hari. 

Sementara itu, di sisi lain, BTN juga tidak mungkin membeli Muamalat sesuai nilai investasi BPKH, karena dianggap mengabaikan rekomendasi tim appraisal dari hasil due diligence.

“Pasar/publik justru merespons negatif apabila BTN bertindak tidak hati hati dan tidak profesional dalam mengambil keputusan bisnis yang strategis. Misalnya BBTN memaksakan beli pada harga yang tidak sesuai rekomendasi tim appraisal,” katanya.  

Baca Juga: Mulai Terlihat, Aksi Akuisisi Bakal Ramaikan Industri Perbankan Syariah

Sebagai catatan, due diligence atau uji tuntas merupakan tahapan paling penting dalam proses sebuah akuisisi atau aksi korporasi. Calon investor akan menilai objek yang diakuisisi dari berbagai aspek, terutama sisi legal, valuasi dan harga wajar.  

Setelah melalui proses due diligence yang cermat, detail dan hati hati, kedua pihak punya opsi untuk lanjut ke fase berikutnya atau sebaliknya. Bisa jadi kedua pihak tidak mencapai kesepakatan soal valuasi sebagai dasar penentuan harga/nilai akuisisi. Atau bisa juga karena faktor lain yang bersifat lebih teknis. 

“Patut diingat, saham yang akan dibeli BTN ini adalah milik BPKH yang pengelolaan dana nya diatur secara ketat oleh undang undang. Ini seperti simalakama; BTN tidak mungkin membeli aset pada harga yang lebih tinggi dari nilai wajarnya. Sementara BPKH tidak mungkin menjual aset atau kepemilikan saham di bawah nilai investasinya,” kata Piter

Jadi, menurut Piter, hasil due diligence yang tidak sesuai harapan, bukan isu besar buat keduanya. BTN bisa fokus mencari strategi lain untuk spin off. Sementara bagi Muamalat ini menjadi momen yang bagus untuk melanjutkan transformasi sehingga bisa menjadi bank yang lebih sehat, kuat dan siap melanjutkan ke perjalanan berikutnya.       

Baca Juga: BTN Dikabarkan Sedang Due Diligence Bank Victoria Syariah

Manajemen BTN sejauh ini menolak menanggapi rumor tersebut, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum mendapatkan laporan terbaru terkait perkembangan akuisisi ini.

“Enggak, belum ada. Belum ada kata batal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae setelah Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI (25/6).

Rumor merebak karena dipicu dua hal. Pertama, BTN sebelumnya menargetkan proses due diligence bakal selesai pada akhir Mei 2024, namun hingga akhir Juni ini kabar tersebut tak kunjung muncul. Kedua, di saat hasil due diligence masih tersimpan rapat, tiba tiba beredar kabar BTN mengalihkan target akuisisi ke Bank Victoria Syariah.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron sebelumnya mendukung sikap hati hati BTN dalam rencana investasi di Bank Muamalat. Menurut anggota fraksi Partai Demokrat ini merger dan akuisisi selalu memperhitungkan banyak variabel, termasuk faktor risiko dan dampak ke internal kedua perusahaan. Maka itu, kehati-hatian menjadi penting sebelum melangkah terlalu jauh. 

“BTN harus memastikan setiap aksi korporasi, termasuk akuisisi, telah sesuai dengan strategi bisnis dan nilai nilai perusahaan,” katanya. 

Selanjutnya: OJK Tak Belum Akan Merger Paksa UUS Perbankan

Menarik Dibaca: Biar Enggak Cedera, Lakukan 5 Hal Ini Sebelum dan Setelah Olahraga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×