kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BTN: Wajib pajak akan incar periode I tax amnesty


Senin, 25 Juli 2016 / 10:49 WIB
BTN: Wajib pajak akan incar periode I tax amnesty


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Maryono yakin, tiga bulan pertama pelaksanaan tax amnesty, Juli-September 2016, akan berjalan maksimal.

Maryono memperkirakan, periode pertama tax amnesty bakal menarik minat lebih banyak wajib pajak peserta pengampunan pajak. Sebab, selama tiga bulan pertama diskon tarif tebusannya lebih menarik. "Ini ibarat sinyal kepada para wajib pajak untuk sesegera mungkin melaporkan tunggakan pajak. Saya rasa ini jadi bahan pertimbangan supaya cepat," paparnya, Minggu (24/7).

Apalagi, baik pemerintah maupun seluruh instansi yang ditunjuk untuk menampung dana repatriasi gencar menggalakan sosialisasi dan mematangkan persiapan.

Bahkan, Maryono menilai, sebagai bank penampung dana tax amnesty, masa sosialisasi selama sebulan dirasa sudah cukup. "Kami hanya menampung dana dan mencari calon nasabah," imbuhnya.

Seperti diketahui, menurut UU Pengampunan Pajak, tarif tebusan bagi harta yang direpatriasi ke Indonesia sebesarĀ  2% untuk periode I sejak berlakunya UU sampai akhir bulan ketiga. Kemudian, tarif 3% untuk periode II (bulan keempat berlakunya UU sampai 31 Desember 2016), dan 5% untuk periode III (1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017).

Sedangkan wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa memindahkan harta ke dalam negeri akan dikenai tarif penebusan 4%, 6%, dan 10% pada periode-periode tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×