Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank BTPN Tbk (BTPN) resmi mengantongi persetujuan sebagai bank kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini merupakan langkah penting bagi perseroan untuk mengambil peran dengan menghadirkan layanan kustodian bagi Pemodal Institusi dan Individual, lokal dan asing.
Keputusan ini merujuk pada Surat Persetujuan OJK Pengawas Perbankan No. S-71/PB.311/2024 tanggal 21 Januari 2024 perihal Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Kustodian dan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-31/PM.02/2024 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian Atas Nama PT Bank BTPN Tbk yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2024.
Baca Juga: Jenius Milik BTPN Dukung Layanan Transaksi Cross Border, Sediakan 9 Mata Uang Asing
Head of Wholesale Banking Group Bank BTPN Nathan Christianto mengatakan, BTPN memiliki komitmen sebagai bank umum yang saham perusahaannya telah tercatat di bursa efek untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia.
"Caranya dengan melakukan kerjasama atau kolaborasi dengan pelaku dan pengelola investasi dengan memanfaatkan produk dan layanan yang selama ini sudah tersedia di Bank BTPN, termasuk layanan Kustodian,“ kata Nathan dalam keterangan resminya, Rabu (22/5).
Sebagai bank kustodian, BTPN akan menjalankan transaksi yang berkaitan dengan efek (seperti saham, obligasi dan unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksadana) dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Dengan demikian, BTPN akan melayani pembukaan rekening efek kustodian, penyimpanan efek, penyelesaian transaksi, aksi korporasi, administrasi keuangan, hingga pelaporan.
Baca Juga: Laba Bersih BTPN Merosot 31,45% Jadi Rp 543,85 Miliar di Kuartal I-2024
BTPN kedepannya akan berfokus memudahkan investor untuk menikmati manfaat investasi secara optimal dengan menghadirkan layanan kustodian yang lengkap, serta menyinergikan layanan keuangan yang komprehensif dan inovatif di ekosistem Bank BTPN untuk memberi fleksibilitas lebih bagi investor dalam menentukan tujuan investasinya.
"Selain itu, Bank BTPN juga berencana menawarkan layanan kustodian bagi investor di luar negeri melalui jaringan SMBC yang diharapkan bisa mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan,” tambah Nathan.
Lebih lanjut Nathan mengatakan, sebagai pionir bank digital di Indonesia melalui Jenius, layanan kustodian terbaru dari Bank BTPN ini nantinya juga dapat memanfaatkan kapabilitas digital Jenius sebagai life finance solutions dari Bank BTPN.
Salah satunya adalah dengan bekerja sama dengan Agen Penjual Reksadana dan Obligasi Pemerintah.
BTPN juga siap memenuhi kewajibannya untuk mengedepankan keamanan dan efisiensi dalam menjalankan operasional layanan kustodian mengikuti peraturan OJK terhadap industri perbankan dan pasar modal.
Baca Juga: Aset BTPN Naik Jadi Rp 239,84 Triliun Pasca Rampungkan Akuisisi OTO Grup
Kewajiban ini termasuk kepatuhan pada penerapan Perlindungan Data Pribadi Konsumen dan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal.
Hal tersebut akan menjadi faktor penting dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi nasabah bahwa aset mereka dapat teradministrasi dan tersimpan dengan baik di Bank BTPN.
Nathan berharap layanan kustodian BTPN dapat bantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat dalam melakukan investasi secara terarah sesuai profil risiko yang diinginkan. Dengan begitu, investasi di pasar modal dapat terus tumbuh secara berkelanjutan, yang turut membantu mendorong perekonomian negara.
"Ke depan, kami akan terus menghadirkan lebih banyak layanan finansial berarti dan berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Nathan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News