kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Bank BUKU 4 menunggu izin kerjasama dengan Alipay dan WeChat Pay


Jumat, 16 Agustus 2019 / 15:53 WIB
Bank BUKU 4 menunggu izin kerjasama dengan Alipay dan WeChat Pay
ILUSTRASI. Platform pembayaran dari China yaitu WeChat dan Alipay


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Meski demikian, sejak 2018 dan dimulai di Bali, sejumlah merchant sejatinya telah menyediakan pembayaran via Alipay atau WeChat Pay.

Usut punya usut, operasi mereka berlangsung karena telah bekerjasama dengan PT Alto Halo Digital, entitas anak perusahaan switching PT Alto Netwrork.

Baca Juga: Pasar membaik, BTN dan BRI mantapkan aksi korporasi di semester II 2019

Alto Halo telah menjadi mitra resmi WeChat Pay sejak 2017, meski operasinya baru berlangsung pada Januari 2018.

Sedangkan dengan Alipay, perseroan telah bekerjasama sejak November 2018 dan langsung memulai operasinya. Saat ini Alto Halo telah memiliki 2.000 merchant di Bali, puluhan di Jakarta, Manado, dan Batam.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng bilang, operasi Alipay dan WeChat Pay yang berlangsung saat ini menyalah aturan. Ia pun mengaku pihaknya akan segera menertibkan operasi tersebut.

Baca Juga: Aplikasi Adira Momobil catat 1.025 realisasi pembiayaan per Juli 2019

“Akan segera kita tertibkan, karena mereka mesti bekerja sama dengan BUKU 4. Selanjutnya pasti akan kita atur dengan regulasi terkait QRIS, dan mereka harus tunduk terhadap regulasi,” katanya saat ditemui Kontan.co.id, Rabu (15/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×