Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) usai Rapat Dewan Komisioner, Senin (13/5) menetapkan untuk menahan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum, serta untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk periode 15 Mei 2019 hingga 25September 2019.
Suku bunga di bank umum dalam bentuk Rupiah ditetapkan 7,00%, sementara untuk Valas 2,25%. Sedangkan untuk BPR untuk simpanan Rupiah sebesar 9,50%. Tingkat bunga penjaminan ini tak berubah dari periode sebelumnya.
Ketua LPS Halim Alamsyah menyatakan tidak berubahnya tingkat bunga penjaminan lantaran pihaknya menilai tren suku bunga pinjaman perbankan yang melandai dan berada di level yang stabil
“Selama periode observasi sepanjang 7 April hingga 5 Mei 2019 kami melihat suku bunga simpanan Rupiah turun 3 bps menjadi 6,04%, sedangkan untuk suku bunga pasar valas naik 1 bps menjadi 1,24%,” kata Halim saat paparan hasil Rapat, di Kantor LPS, Jakarta Senin (13/5).
Pertimbangan lainnya disebutkan Halim bahwa kondisi likuiditas perbankan yang dinilainya juga masih stabil. Meskipun masih terdapat beberapa resiko pengetatan likuiditas. Hal ini tercermin dari loan to deposit ratio (LDR) bank umum yang menurun dari 93,5% pada Februari 2019 menjadi 93,27% pada Maret 2019.
Sedangkan pertimbangan terakhir disebut Halim terkait masih terjaganya kondisi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) nasional. Ditambah masih stabilnya Rupiah, meskipun LPS mencatat rupiah mengalami pelemahan sepanjang periode observasi.
Meski demikian, Halim tetap menyatakan pihaknya tetap mewaspadai faktor eksternal, khususnya terkait perdang dagang antara China dan Amerika Serikat. Menyusul kebijakan Presiden AS Donald Trump yang mengerek bea masuk barang China dari 10% menjadi 25%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News