kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Butet merasa dirugikan, ini jawaban BRI Syariah


Jumat, 14 September 2012 / 08:27 WIB
Butet merasa dirugikan, ini jawaban BRI Syariah
ILUSTRASI. Hidilyn Diaz, peraih medali emas Olimpiade pertama untuk Filipina.


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kemelut yang terjadi antara Butet Kertaredjasa dengan pihak BRI Syariah (BRIS) akhirnya mendapat tanggapan. Menurut Lukita Prakarsa, Sekretaris Perusahaan BRIS, kemelut dengan nasabahnya yang merupakan seniman itu murni salah faham.

Saat dihubungi KONTAN, Kamis malam (13/9), Lukita memberikan enam poin sebagai jawaban atas rencana Butet yang ingin melakukan class action terhadap BRIS. Berikut kutipan pernyataan Lukisa yang dibeberkan kepada KONTAN:

Pertama, sepertinya pak Butet salah info, atau tidak mengerti antara perbedaan produk Gadai Emas BRIS dan KLM BRIS. Dalam Gadai Emas BRIS tidak mengenal yang namanya cicilan atau angsuran. Sesuai dengan konsep gadai, maka nasabah menerima pinjaman uang dan dikenakan biaya pemeliharaan atau ujroh.

Kedua, produk gadai emas BRIS bertenor 4 bulan. Sehingga kalau pak Butet melakukan gadai emas pada Agustus 2011 maka akan berakhir pada Desember 2011. Pada saat itu, pak Butet memiliki kewajiban mengembalikan pinjaman uang ditambah ujroh.

Ketiga, pada November hingga Desember 2011, Bank Indonesia sedang mengeluarkan kebijakan produk gadai dengan membatasi nilai plafon gadai maksimal sebesar Rp 250 juta dan nasabah lama yang memiliki nilai pinjaman di atas plafon BI wajib diselesaikan dalam waktu 1 tahun ke depan. Dengan demikian kami sudah melakukan negosiasi dengan pak Butet. Dimana tuntutan pak Butet meminta perpanjangan sampai 3 tahun. Tentunya kami tidak dapat penuhi.

Keempat, bahwa BRIS sudah memberikan berbagai kemudahan dan usulan penyelesaian kepada pak Butet, diantaranya membebaskan biaya ujroh dari Januari sampai Agustus 2012. Namun pak Butet menolak usulan atau tawaran kami.

Kelima, BRIS meminta saudara Butet untuk menghormati komitmennya ketika menandatangani akad gadai untuk menyelesaikan kewajibannya setelah jangka waktu berakhir. Karena BRIS dan pak Butet tidak pernah menyepakati jangka waktu perpanjangan 3 tahun.

Keenam, BRIS berharap penyelesaian masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×