kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Butet merasa tertipu skema gadai BRI Syariah


Kamis, 13 September 2012 / 10:03 WIB
Butet merasa tertipu skema gadai BRI Syariah
ILUSTRASI. Sebuah meteor menerangi langit di atas Holmestrand, Norwegia 25 Juli 2021.


Reporter: Christine Novita Nababan, Arief Ardiansyah, Dyah Megasari | Editor: Edy Can

JAKARTA. Investasi gadai emas di bank syariah mulai memakan korban. Adalah seniman Butet Kartaredjasa yang mengaku menjadi salah satu korban produk gadai emas di BRI Syariah (BRIS). "Saya salah satu korban dan telah menunjuk pengacara untuk mengajukan gugatan class action," kata seniman terkenal ini pada KONTAN.

Rabu pagi (12/9), raja monolog itu "mengajak" korban layanan gadai emas BRI Syariah untuk bersatu melalui akun Twitter-nya, @masbutet. Bunyi kicauan Butet adalah "Yg jd korban BRI Syariah karna emasnya dilego dgn paksa, silakan DM. Akan ada classaction. "Syariah" kok spt judi, nsbah dipaksa rugi/kalah".

Djoko Saebani, pengacara Butet, menuturkan awal mula kasus ini hingga muncul ide untuk menggugat bank. Pada Agustus 2011, Butet mengambil produk gadai emas BRI Syariah di Yogyakarta. Meski kontraknya adalah gadai emas, praktiknya tidak demikian. Dalam transaksi itu, Butet tidak menyerahkan atau menggadaikan emas untuk dapat uang. Skemanya justru lebih mirip kepemilikan logam mulia (KLM) atau membeli emas secara mencicil.

Butet membeli emas di BRI Syariah sebanyak 4,83 kilogram dan 600 gram. Harga saat itu Rp 500.000 – Rp 505.000 per gram. Ia menyetor dana sebesar 10% dari total harga emas. Sisanya diangsur tiga tahun dan wajib dibayarkan tiap empat bulan. Pembayarannya autodebet.

Butet juga harus membayar biaya titip (ujroh) lantaran emasnya disimpan di brankas BRI Syariah hingga kontrak berakhir. "Biaya titipnya murah banget," kata Djoko kepada KONTAN, tanpa menyebutkan angka persis.

Masalah muncul pada Desember 2011, ketika Butet ingin mengangsur. Ia heran tidak ada pendebetan di rekeningnya. Padahal, berdasarkan perjanjian, pihak bank mendebet rekening senilai angsuran yang disepakati.

Setelah berkomunikasi dengan BRI Syariah, Butet baru tahu bahwa kontrak gadainya tidak bisa dilanjutkan. Karenanya, bank tidak mendebet rekening. "Bank beralasan regulator yakni Bank Indonesia, sedang mengatur ulang bisnis ini," kata Djoko.

Padahal, berdasarkan catatan KONTAN, menjelang akhir tahun lalu, BI memang gencar membenahi bisnis gadai emas dan produk turunannya. BI juga meminta pembekuan sementara layanan gadai emas di beberapa bank, termasuk BRI Syariah. Namun, BI juga menegaskan, kontrak-kontrak yang sudah ada tetap dijalankan hingga tuntas. Kalaupun kontraknya berumur panjang, ada masa transisi.

Terkait kasus Butet, bank lalu menawarkan jalan keluar yakni menjual emas. Karena harga emas saat itu lagi turun, menurut kalkulator BRI Syariah, hasil penjualan emas milik Butet itu tidak cukup menutup seluruh kewajibannya.

Jadi, selain kehilangan dana 10% yang dibayarkan di awal, Butet juga mesti membayar selisihnya. "Butet tidak bersedia dan bersikeras menyelesaikan kontrak hingga selesai. Tapi bank tidak mau menerima angsuran," kata Djoko.

BRI Syariah akhirnya menjual emas milik Butet secara sepihak pada 18 Agustus lalu. Harganya Rp 489.000 per gram atau sekitar Rp 2,5 miliar. "Menurut perhitungan BRI Syariah, Butet mesti membayar lagi Rp 40,9 juta untuk menutup selisih penurunan harga emas," kata Djoko. Merasa diperlakukan tidak adil, Butet pun meradang dan keluarlah kicauannya di Twitter.

Sepengetahuan Butet, konsep syariah itu sama-sama untung. Dia tahu ada perubahan aturan gadai emas. Tapi, kenapa nasabah yang dikorbankan. "Modal disetor hilang dan masih ngutang. Ini syariahnya di mana?" kata Butet.

Menanggapi hal ini, Corporate Secretary Group Head BRI Syariah Lukita T Prakasa, hanya bisa menyarankan nasabah yang memiliki masalah serupa agar datang ke kantor BRI Syariah. "Saya tidak bisa banyak berkomentar, yang pasti masalah itu bisa diselesaikan secara baik-baik," ujarnya singkat kepada KONTAN, kemarin (12/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×