kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Gadai emas BRI Syariah menuai masalah


Kamis, 13 September 2012 / 10:03 WIB
Gadai emas BRI Syariah menuai masalah
ILUSTRASI. Daun mangga


Reporter: Christine Novita Nababan, Arief Ardiansyah, Dyah Megasari |

JAKARTA. Investasi gadai emas di bank syariah mulai memicu masalah. Adalah seniman Butet Kartaredjasa yang mengaku menjadi salah satu korban produk gadai emas di BRI Syariah (BRIS). "Saya telah menunjuk pengacara untuk mengajukan gugatan class action," katanya pada KONTAN, kemarin.

Melalui akun Twitter-nya, raja monolog ini mengajak para korban lain untuk bersuara dan ikut menggugat.

Butet menjadi nasabah gadai emas BRI Syariah di Yogyakarta pada Agustus 2011. Meski kontraknya adalah gadai emas, praktiknya tidak demikian. Dalam transaksi itu, Butet tidak menyerahkan emas. Skemanya justru lebih mirip kepemilikan logam mulia (KLM) atau membeli emas secara mencicil.

Butet membeli emas di BRI Syariah sebanyak 4,83 kilogram dan 600 gram. Harga saat itu Rp 500.000-Rp 505.000 per gram. Ia menyetor dana 10% dari total harga emas. Sisanya diangsur tiga tahun. Dia juga harus membayar biaya titip hingga kontrak berakhir.

Masalah muncul pada Desember 2011. Butet diberi tahu bahwa kontrak gadainya tak bisa dilanjutkan. "Bank beralasan, regulator, yakni Bank Indonesia, sedang mengatur ulang bisnis ini," kata Djoko Saebani, pengacara yang ditunjuk Butet dalam kasus ini.

Bank menawarkan jalan keluar yakni menjual emas. Karena harga emas saat itu turun, hasil penjualan emas milik Butet tak cukup menutup seluruh kewajibannya.

"Menurut hitungan BRI Syariah, Butet mesti membayar lagi Rp 40,9 juta untuk menutup selisih penurunan harga," kata Djoko. Merasa diperlakukan tidak adil, Butet pun meradang.

Sepengetahuan Butet, konsep syariah itu sama-sama untung. Dia tahu ada perubahan aturan gadai emas. Tapi, dia mempertanyakan kenapa nasabah yang menjadi korban.

Gugatan class action nanti, ungkap Butet, lebih dari sekadar mempertanyakan makna kesyariahan BRI Syariah. Saat ini ada delapan investor korban produk BRIS di Semarang yang siap bergabung. Butet memastikan masih banyak korban lain yang mau bergabung dengannya.

Menanggapi hal ini, Corporate Secretary Group Head BRI Syariah Lukita T Prakasa, hanya bisa menyarankan nasabah yang memiliki masalah serupa agar datang ke kantor BRI Syariah. "Saya tidak bisa banyak berkomentar, yang pasti masalah itu bisa diselesaikan secara baik-baik," ujarnya singkat kepada KONTAN, kemarin (12/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×