Reporter: Dyah Megasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggandeng Bank Mega Syariah untuk memasarkan produk Gerakan Wakaf Uang. Sebelumnya, BWI telah menggandeng beberapa bank syariah lain untuk memasarkan produk ini. Diantara bank yang sudah ditunjuk sebelumnya adalah PT Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat dan Bank DKI.
Pada produk baru ini, maka masyarakat dapat mewakafkan uangnya untuk diinvestasikan ke beberapa produk syariah seperti Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dan disalurkan melalui pembiayaan oleh bank. "Berbekal minimal Rp 1 juta, setiap orang dapat menjadi wakif dan memperoleh sertifikat wakaf uang dari BWI," ujar Tholhah Hasan, Ketua Badan Pelaksana BWI.
Bank Mega Syariah sebagai salah satu dari lima bank syariah yang dapat menerima wakaf uang bakal menyosialisasikan produk baru ini mulai akhir Mei 2009. "Pada tiga bulan pertama, jumlah wakaf yang diharapkan masih belum besar, mungkin sebesar Rp 6 miliar," ujar Ani Murdiati Direktur Ritel Banking Bank Mega Syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News