kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Capping bunga deposito jadi PR DK-OJK terpilih


Selasa, 20 Juni 2017 / 18:33 WIB
Capping bunga deposito jadi PR DK-OJK terpilih


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Petahana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewarisi pekerjaan rumah (PR) yang belum selesai kepada Dewan Komisioner OJK terpilih untuk periode berikutnya. Salah satunya, PR soal rencana memperketat jarak (gap) batas atas alias capping bunga deposito antara bank BUKU 4 dengan BUKU 3.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menyampaikan, saat ini bukan waktu yang tepat untuk merevisi batas atas bunga deposito, karena The Federal Reverse baru saja menaikkan tingkat bunga acuan atau Fed Fund Rate (FFR) pada pertengahan Juni sebesar 25 bps menjadi 0,75%-1%.

“Kelihatannya tidak dilakukan oleh DK OJK yang sekarang. Tapi, bisa saja tim DK OJK yang baru nanti berpandangan lain,” kata Nelson, Selasa (20/6).

Ia berharap, DK OJK terpilih masih tetap menerapkan capping bunga deposito untuk meminimalisir perang bunga deposito ketika likuiditas terbatas.

Industri perbanan masih membutuhkan kebijakan batas atas bunga deposito untuk menjaga pergerakan suku bunga deposito. Apalagi ada kecenderungan likuiditas akan terbatas di akhir tahun nanti karena permintaan kredit mulai naik di semester II-2017.

Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja berpendapat, kebijakan batas atas bunga deposito masih sangat efektif untuk menjaga perang bunga dalam perebutan dana di pasar. Untuk itu, OCBC NISP mendukung agar kebijakan batas atas bunga deposito masih akan berlanjut untuk periode DK OJK selanjutnya.

Dengan kondisi suku bunga dan inflasi yang ada, maka jarak capping bunga deposito bank besar sebesar 25 bps antara bank BUKU 3 dan BUKU 4.

Sebelumnya, OJK tengah mempelajari kemungkinan memperkecil gap batas atas bunga deposito bank besar. Regulator perbankan membuat kajian gap akan lebih rendah dengan kajian antara 10 bps atau 15 bps.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×