Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Ruby mengatakan, sekali saja aplikasi pinjol ilegal itu terpasang di smartphone, maka secara otomatis data-data pribadi yang ada di smartphone pengguna bisa diambil oleh perusahaan ilegal itu.
Cara kedua mencegah pencurian data pribadi oleh pinjol ilegal adalah jangan memasang aplikasi-aplikasi yang tidak resmi atau yang tidak diketahui secara pasti developernya.
Kemudian, cara mencegah pencurian data pribadi oleh pinjol ilegal adalah perhatikan saat memasang aplikasi di handphone. Saat memasang sebuah aplikasi, selalu perhatikan izin akses apa yang diminta oleh aplikasi tersebut dan apakah sesuai dengan fungsinya.
"Misalnya, aplikasi game minta akses ke kamera, atau aplikasi game minta akses ke galeri foto. Itu enggak nyambung kan," kata Ruby. "Nah, kalau ada aplikasi yang kita install lalu meminta izin-izin ke data pribadi kita yang sebenarnya enggak ada hubungannya sama aplikasi tersebut, segera batalkan penginstallan aplikasi tersebut," katanya melanjutkan.
Jika data pribadi sudah diakses
Bagaimana jika pengguna terlanjur memasang aplikasi pinjol ilegal, atau aplikasi tidak resmi, dan memberikan izin akses ke data pribadi? Menurut Ruby, jika hal tersebut sudah terjadi, maka pengguna hanya bisa berharap agar data pribadi mereka tidak disalahgunakan.
Selain pencurian data yang dilakukan pinjol ilegal, masyarakat juga diresahkan dengan jasa pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fiktif. Ada dugaan, bahwa data yang dibutuhkan untuk pembuatan KTP itu diperoleh dengan cara mencuri data-data pribadi penguna smartphone.
Menurut Ruby, hal tersebut bisa saja terjadi. "Kalau merujuk ke orang-orang yang menyediakan jasa membuat KTP palsu ya itu tadi. Karena di pinjol ilegal itu data-data pribadi kita mereka bebas menyalahgunakannya," ujar Ruby.
"Kalau enggak salah minjam online itu kan ada foto KTP sama foto selfie. Nah dua data itulah yang disalahgunakan," imbuhnya.
Ruby menegaskan, kunci mencegah pencurian data pribadi oleh aplikasi pinjol ilegal adalah bijak dalam memasang aplikasi di smartphone, dan selektif dalam memilih aplikasi. "Pilih-pilih aplikasi smartphone yang benar-benar resmi dan tidak meminta izin yang di luar fungsinya," pungkas Ruby.
Itulah cara mencegah pencurian data pribadi oleh pinjol ilegal. Jangan lupa untuk lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika nama Anda dicatut oleh pinjol ilegal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awas Pencurian Data Pribadi untuk Pinjaman Online, Begini Cara Melindunginya",
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Selanjutnya: Pinjol dan Fintech Wajib Lapor Transaksi ke PPATK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News