Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka Ramadhan dan Lebaran 2023, Bank Indonesia (BI) telah membuka layanan penukaran uang baru.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, masa penukaran uang baru untuk Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah telah dibuka mulai 27 Maret 2023 hingga 20 April 2023.
"Bank Indonesia menyiapkan uang tunai sebesar Rp 195 triliun, naik 8,22% dari realisasi 2022, dengan 5.066 titik layanan penukaran uang, bertambah 377 titik dari tahun sebelumnya," ujar Erwin dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).
BI menyediakan layanan penukaran uang baru secara online melalui laman PINTAR BI maupun secara offline melalui bank dan di beberapa jalur mudik.
Berikut cara tukar uang baru untuk Lebaran 2023:
Baca Juga: Ini Besaran THR Sesuai Aturan Kemnaker, Pekerja Wajib Tahu
Cara tukar uang baru Lebaran 2023 via PINTAR BI
Dilansir dari laman resmi PINTAR BI, Masyarakat Indonesia dapat menukar uang secara online melalui cara berikut ini:
1. Buka laman penukaran uang baru Lebaran 2023 di https://pintar.bi.go.id/.
2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" di halaman awal laman tersebut.
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru melalui mobil kas keliling yang diinginkan.
4. Pilih lokasi, tanggal, dan waktu operasional penukaran uang sesuai daftar yang tersedia.
5. Isi data pemesanan, berupa NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail.
6. Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
7. Pemesan selanjutnya akan memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang. Simpan bukti pemesanan.
8. Bawa bukti pemesanan tersebut ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru Lebaran 2023 sesuai dengan lokasi dan waktu yang dipilih.
Baca Juga: THR PNS Paling Lambat Cair H-5 Lebaran, Berapa Nilainya?
Untuk melakukan penukaran uang, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat penukaran uang baru di kas keliling.
- Membawa uang Rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.