kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cashlez sanggupi modal minimum Rp 2 miliar


Senin, 29 Agustus 2016 / 18:55 WIB
Cashlez sanggupi modal minimum Rp 2 miliar


Reporter: Dina Farisah | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketentuan modal minimum financial technology (fintech) sebesar Rp 2 miliar tidak dianggap memberatkan bagi pelaku fintech. PT Cashlez Worldwide Indonesia sanggup memenuhi ketentuan tersebut.

Presiden Direktur PT Cashlez Worldwide Indonesia Teddy Setiawan Tee mengaku tidak keberatan dengan ketentuan modal minimum fintech sebesar Rp 2 miliar. Menurutnya, pelaku fintech akan dapat menyesuaikan aturan ini.

Ia menilai, produk yang dijual fintech adalah produk jangka panjang. Oleh karena itu, keberlangsungan fintech menjadi sangat penting.

“Untuk dapat bertahan jangka panjang, perusahaan fintech perlu di dukung oleh struktur permodal yang kuat. Aturan ini fair,” ungkap Teddy kepada KONTAN.

Ia berharap agar OJK dapat mensosialisasikan aturan fintech ini kepada semua pelaku di Indonesia sebelum peraturan ini final. Hal ini dimaksudkan agar antara OJK dan pelaku fintech dapat saling memberikan masukan, mana aturan yang dapat diterapkan dan mana aturan yang tidak dapat diterapkan. Tujaunnya agar terjadi kesinambungan antara peraturan tersebut dengan apa yang terjadi di masyarakat.

Untuk diketahui, Cashlez merupakan layanan pembayaran yang menyuguhkan alat pembayaran bernama mobile point of sales (mPOS). Alat ini mirip dengan mesin electronic data capture (EDC) namun dengan desain yang lebih kecil dan praktis di bawa kemana saja.

Melalui mPOS, nasabah dapat melakukan pembayaran dimanapun dan kapanpun atas transaksi yang dilakukan. mPOS ini dapat menerima pembayaran dari semua jenis kartu kredit melalui koneksi bluetooth. Nantinya, bukti pembayaran akan di kirim melalui email nasabah. Saat ini, total transaksi per mPOS di batasi antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per nasabah per bulan.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×