kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.104   7,24   0,10%
  • KOMPAS100 1.061   -1,37   -0,13%
  • LQ45 835   -0,87   -0,10%
  • ISSI 215   0,34   0,16%
  • IDX30 426   -0,30   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,72   0,14%
  • IDX80 121   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 125   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Catat! Transaksi kartu kredit wajib pakai PIN mulai Juli 2020


Kamis, 12 Maret 2020 / 05:09 WIB
Catat! Transaksi kartu kredit wajib pakai PIN mulai Juli 2020
ILUSTRASI. PIN kartu kredit. KONTAN/Muradi/2015/06/04


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

Alasan terbesar para responden tak menggunakan PIN adalah soal waktu, 42% responden mengaku tak sempat melakukan pengaktifan. 30% respon bahkan enggan, dan lebih memilih untuk menggunakan tanda tangan sebagai otentifikasi. Sementara 27% responden mengaku penggunaan PIN tidak diperlukan, dan 14% menyebut tak tahu bagaimana cara mengaktifkannya.

Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Handayani mengatakan, sejatinya aktivasi PIN pasti sudah disediakan dengan cara yang mudah oleh bank penerbit, termasuk oleh BRI.

Baca Juga: BCA Mobile, Ini cara mudah registrasi dan aktivasinya

“Untuk nasabah BRI bisa mengirimkan SMS, menelepon Call BRI 14017, atau melalui aplikasi BRICC Mobile. Semua layanan ini bisa diakses 24 jam, jadi nasabah bisa melakukan aktivasi PIN,” katanya kepada KONTAN.

Handayani menambahkan, dibandingkan dengan penggunaan tanda tangan, otentifikasi via PIN sejatinya memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi. Ini bisa meminimalisir tindak kejahatan maupun fraud yang potensial.

Seperti yang lain, bank dengan aset terbesar di tanah air ini juga tengah gencar mengedukasi merchant dan nasabahnya untuk menggunakan PIN. Maklum, Handayani mengaku baru sekitar 45% nasabah pemegang kartu kredit BRI yang menggunakan PIN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×