kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,46   -11,06   -1.18%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catatan Hipmi atas kebijakan relaksasi kredit


Kamis, 02 Juli 2020 / 22:53 WIB
Catatan Hipmi atas kebijakan relaksasi kredit
ILUSTRASI. Pengemudi ojek online menunggu costumer di sekitar stasiun Jurang Mangu Tangerang Selatan, Kamis (26/3). Dampak pandemi COVID-19 atau virus corona, pemerintah segera memberikan relaksasi dalam pembayaran leasing atau kredit motor selama satu tahun untuk p


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming menyambut positif adanya aturan perihal relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak pandemi corona (Covid-19).

Restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical telah memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Namun menurutnya, kebijakan ini belum optimal pelaksanaannya karena adanya koordinasi yang tidak memadai.

Baca Juga: Ada pelonggaran PSBB, perusahaan multifinance menghentikan proses restrukturisasi

“Keputusan yang dikeluarkan OJK sudah dinilai baik dan berguna. Tetapi, jangan sampai koordinasi antar lembaga kurang baik, sehingga kami (HIPMI) mengusulkan dalam rapat turut menghadirkan lembaga lain. Tujuannya agar lembaga terkait dapat menyelaraskan peraturan yang dihasilkan,” ujarnya dalam acara live streaming OJK, Kamis (2/7).

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B.S Sukamdani mengatakan, berapa pun stimulus yang diberikan, jika ekonomi masyarakat tidak bergerak, maka situasi akan lebih sulit. Oleh karenanya, pemberian modal kerja menjadi solusi untuk membangun perekonomian masyarakat.

“Sebelumnya juga disebutkan jika diperlukan POJK-11 bisa diperpanjang. Sebab, beberapa sektor dalam waktu satu tahun belum cukup untuk pulih dari kondisi saat ini. Namun, hal ini perlu di pertimbangkan karena jika POJK-11 diperpanjang, maka ada dua masalah yakni bank yang mengalami masalah pencadangan, serta debitur yang mengalami masalah karena biayanya yang lebih tinggi,” ujar Hariyadi.

Menanggapi hal itu, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan, pihaknya akan mendukung implementasi dalam pemulihan ekonomi nasional.

Ia bilang, sampai akhir tahun perbankan optimistis pertumbuhan kredit masih positif. Hal itu dilakukan melalui penempatan uang negara, sehingga Bank Himbara diminta untuk mengoptimalkan kebijakan yang telah ditetapkan.

"OJK akan mengatur sekaligus memantau realisasi uang negara di Himbara. Selain itu, untuk mendorong kredit modal kerja ke sektor riil, OJK akan menjembatani kebutuhan jasa dengan sektor keuangan yang di dukung. Oleh karenanya, OJK akan berkoordinasi dengan asosiasi untuk mempercepat pemberian stimulus modal kerja agar pelaksanaannya tepat sasaran," kata Anto.

Baca Juga: Perbanas dukung upaya OJK datangkan investor besar untuk perbankan

Untuk diketahui, dalam rapat tersebut baik Apindo maupun Kadin mengusulkan kepada OJK dan pemerintah untuk memberikan modal kerja kepada pelaku usaha. Hal ini bertujuan agar bisnis dari UMKM dapat kembali bergerak.

Sehingga, dalam realisasinya diharapkan pemberian modal kerja dapat dialokasikan oleh kedua belah pihak, yakni dari perbankan serta pemerintah. Adapun porsinya sebanyak 80% - 90% dana berasal dari pemerintah, sementara 10% - 20% dari perbankan. Tujuannya agar menghindari moral hazard.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×