kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Cegah koperasi bermasalah, Kemkop gandeng 13 K/L


Senin, 06 Agustus 2018 / 20:55 WIB
Cegah koperasi bermasalah, Kemkop gandeng 13 K/L
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno (kiri)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) menjalin kerja sama dengan 13 kementerian dan lembaga untuk cegah koperasi melakukan penyimpangan usaha.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengatakan, kementerian dan lembaga yang digandeng antara lain wasit persaingan usaha KPPU, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Polri, Kejaksaan, Bank Indonesia, Kominfo, dan Kementerian Agama.

"Tadinya hanya bekerja sama dengan 7 KL, sekarang sudah menjadi 13 KL. Itu semua tergabung dalam wadah Satgas Waspada Investasi," papar Suparno dalam keterangan tertulis, Senin (6/8).

Suparno mencontohkan, ada koperasi yang menghimpun dana masyarakat dari bukan anggota koperasi, maka Kemkop melakukan kerja sama penyelesaian masalah itu dengan OJK dan BI. Juga, semisal ada koperasi berpraktek MLM, maka Kemkop menggandeng Kementerian Perdagangan.

Suparno juga memberi contoh satu kasus koperasi di Lampung Timur yang sudah buka cabang dimana-mana, tapi kini pemilik koperasinya buron dengan membawa lari dana anggota.

"Kasus seperti ini kerap terjadi dimana koperasi bisa dimiliki oleh orang perorangan. Sejatinya, koperasi itu milik bersama, milik anggota, dan bukan perorangan", tandas Suparno.

Oleh karena itu, Suparno meminta agar Pemda baik provinsi dan kabupaten dan kota memiliki keberanian untuk menilai kesehatan koperasi yang ada di daerahnya masing-masing.

"Tentunya, langkah pengawasan dan jug penilaian itu sudah sesuai dengan aturan main yang ada. Seperti UU Nomor 25/1992, UU Nomor 23/2014, PP Nomor 9/1995, PP Nomor 24/2018, Permenkop UKM Nomor 2/2017, dan sebagainya," jelas Suparno.

Suparno mengakui saat ini daerah masih terkendala kualitas SDM di dinas terkait dalam pengawasan koperasi. Masih banyak kepala dinas dan para stafnya yang tidak menguasai dan memahami seluk-beluk usaha perkoperasian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×