kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.545.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.109   16,00   0,09%
  • IDX 5.050   20,17   0,40%
  • KOMPAS100 649   1,43   0,22%
  • LQ45 518   4,63   0,90%
  • ISSI 164   -2,40   -1,44%
  • IDX30 292   2,74   0,95%
  • IDXHIDIV20 394   5,37   1,38%
  • IDX80 75   0,27   0,36%
  • IDXV30 108   0,37   0,34%
  • IDXQ30 99   1,18   1,21%

OJK Susun Rancangan PADK Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan


Minggu, 08 November 2026 / 20:52 WIB
OJK Susun Rancangan PADK Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan L (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menerangkan rancangan PADK itu sebagai penyesuaian dari ketentuan sebelumnya. Dia bilang ada sejumlah ketentuan yang akan diatur dalam PADK itu.

"Ketentuannya, antara lain mengatur mengenai tata cara penilaian tingkat kesehatan perusahaan, penetapan peringkat komposit, serta ketentuan mengenai pelaporan, verifikasi, dan validasi oleh OJK," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (5/11/2026).

Selain itu, OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Adapun aturan itu untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya.

Baca Juga: OJK Terbitkan PADK tentang BNPL Multifinance, Atur Batas Usia dan Pendapatan Debitur

Agusman menyampaikan ada sejumlah ketentuan yang tertuang dalam POJK itu, antara lain melalui perubahan parameter kuantitatif penetapan status pengawasan intensif dan pengawasan khusus bagi PVML, serta jangka waktu penetapan status pengawasan khusus.

Asal tahu saja, sepanjang semester I-2026, OJK sudah menerbitkan 3 ketentuan di bidang PVML. Ketentuan yang sudah diterbitkan, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Selain itu, diterbitkan juga Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Berikutnya, OJK sudah menerbitkan PADK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kualitas Aset PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI. 

Baca Juga: OJK Terbitkan PADK No. 7 Tahun 2026 tentang Penilaian Kualitas Piutang Pembiayaan SMI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×