Reporter: Adhitya Himawan, Dessy Rosalina | Editor: Dessy Rosalina
Tahun ini, OJK memberi rambu baru bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Berikut beberapa poin penting aturan OJK tentang BPR
Pasal 4 Ayat 1
Modal disetor minimum untuk mendirikan BPR terbagi menjadi :
a. Rp 14 miliar bagi BPR yang didirikan di zona 1;
b. Rp 8 miliar bagi BPR yang didirikan di zona 2;
c. Rp 6 miliar bagi BPR yang didirikan di zona 3; dan
d. Rp 4 miliar bagi BPR yang didirikan di zona 4
Ayat 2
Pembagian zona ditentukan berdasarkan potensi ekonomi wilayah dan tingkat persaingan lembaga keuangan di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan.
Pasal 13 Ayat 1
Setiap BPR wajib memiliki paling kurang 1 (satu) pemegang saham dengan persentase kepemilikan saham sekurang-kurangnya 25% sesuai dengan kriteria mengenai Pemegang Saham Pengendali (PSP)
Pasal 33 Ayat 1
BPR hanya dapat membuka kantor cabang di wilayah Provinsi yang sama dengan kantor pusatnya.
Pasal 34
BPR dapat mengajukan permohonan pembukaan kantor cabang dengan syarat :
a. rencana pembukaan Kantor Cabang telah dicantumkan dalam rencana kerja tahunan BPR
b. selama 12 bulan terakhir memiliki tingkat kesehatan tergolong sehat
c. selama 6 bulan terakhir memiliki rasio kewajiban modal minimum (CAR) minimal 15%
d. memiliki rasio non performing loan (NPL) gross kurang dari 5%
e. tidak dalam keadaan rugi dalam 1 tahun terakhir.
Sumber :Rancangan Peraturan OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News