kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Cek, poin penting aturan main baru BPR


Senin, 01 September 2014 / 08:15 WIB
Cek, poin penting aturan main baru BPR
ILUSTRASI. Sebuah rudal balistik antarbenua (ICBM) Hwasong-15 diluncurkan di Bandara Internasional Pyongyang, Korea Utara 18 Februari 2023.


Reporter: Adhitya Himawan, Dessy Rosalina | Editor: Dessy Rosalina

Tahun ini, OJK memberi rambu baru bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Berikut beberapa poin penting aturan OJK tentang BPR 

Pasal 4 Ayat 1

Modal disetor minimum untuk mendirikan BPR terbagi menjadi :
a. Rp 14 miliar bagi BPR yang didirikan di zona 1;
b. Rp 8 miliar bagi BPR yang didirikan di zona 2;
c. Rp 6 miliar bagi BPR yang didirikan di zona 3; dan
d. Rp 4 miliar bagi BPR yang didirikan di zona 4 

Ayat 2

Pembagian zona ditentukan berdasarkan potensi ekonomi wilayah dan tingkat persaingan lembaga keuangan di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Pasal 13 Ayat 1 

Setiap BPR wajib memiliki paling kurang 1 (satu) pemegang saham dengan persentase kepemilikan saham sekurang-kurangnya 25% sesuai dengan kriteria mengenai Pemegang Saham Pengendali (PSP)

Pasal 33 Ayat 1 

BPR hanya dapat membuka kantor cabang di wilayah Provinsi yang sama dengan kantor pusatnya.

Pasal 34

BPR dapat mengajukan permohonan pembukaan kantor cabang dengan syarat :
a. rencana pembukaan Kantor Cabang telah dicantumkan dalam rencana kerja tahunan BPR
b. selama 12 bulan terakhir memiliki tingkat kesehatan tergolong sehat
c. selama 6 bulan terakhir memiliki rasio kewajiban modal minimum (CAR) minimal 15% 
d. memiliki rasio non performing loan (NPL) gross kurang dari 5% 
e. tidak dalam keadaan rugi dalam 1 tahun terakhir.

Sumber :Rancangan Peraturan OJK 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×