Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau agar masyarakat cermat sebelum membeli produk asuransi berbalut investasi (unitlink).
Pasalnya, belakangan ini banyak nasabah asuransi yang melayangkan aduan ke BPKN terkait kerugian yang dialaminya dalam membeli produk unitlink. Alasannya, premi yang telah disetor nasabah di produk unitlink terus tergerus.
Rolas Sitinjak, Wakil Ketua BPKN mengatakan, sebelum membeli produk asuransi berbalut investasi seperti unitlink, nasabah harus cermat membaca perjanjian yang tertuang di dalam polis asuransi. “Nasabah harus lebih cermat membaca perjanjian agar tidak merasa dirugikan saat menggunakan layanan asuransi,” kata Rolas dalam keterangan tertulis, Senin (15/6).
Rolas menjelaskan, keluhan nasabah asuransi yang masuk ke BPKN sebagian besar terjadi karena adanya miss-selling yang dilakukan agen asuransi. Di sisi lain, nasabah juga tidak cermat ketika membaca perjanjian asuransi.
Singkatnya, munculnya keluhan nasabah yang merasa tertipu oleh produk unitlink, tak lepas dari kurangnya pengetahuan nasabah terhadap ketentuan perusahaan asuransi.
Padahal,lanjut Rolas, buku polis sudah menjelaskan secara rinci terkait ketentuan, manfaat, dan konsekuensi menjadi nasabah asuransi. “Ini juga salah konsumen karena tidak baca perjanjian di asuransi. Makanya, pintu pertama agar terhindar dari potensi kerugian, nasabah harus teliti membaca perjanjian asuransi,” imbuh Rolas.
Bagaimana jika nasabah menuntut di luar perjanjian dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan? Kemungkinan besar nasabah dapat dihadapkan dengan risiko hukum. Sebagai gambaran, jika melakukan fitnah kebencian di media sosial, nasabah atau masyarakat dapat dituntut pasal pidana Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman penjara paling lama enam (6) tahun dan/atau denda paling banyak hingga Rp 1 miliar.
Itu sebabnya, penasihat keuangan Mada Aryanugraha mengingatkan, produk unitlink memiliki dua sisi manfaat, yakni sebagai proteksi sekaligus investasi. Karena memiliki peran ganda, unit link bergantung pada kondisi pasar modal atau pasar saham. Misalnya memilih unitlink untuk waktu jangka pendek dan risiko rugi cukup besar. Sebab, produk investasi dari asuransi unitlink idealnya untuk jangka panjang.
Jadi, yang perlu dipahami nasabah adalah produk unitlink merupakan jenis asuransi dengan manfaat investasi yang memiliki masa perlindungan sangat panjang dan bukan untuk tujuan konsumtif. “Investasi di unit link tidak bisa dipastikan. Karena investasinya ditempatkan di reksadana, nilainya pun sangat dipengaruhi oleh fluktuasi investasi di pasar,” ujar Mada.
Toh, faktanya, banyak nasabah asuransi jiwa yang bisa mendapatkan keuntungan dari produk perencanaan keuangan ini. Hal ini, terutama, dalam hal perlindungan secara finansial bila terjadi risiko sakit atau meninggal. Sementara pada produk asuransi unit link, bisa memberi manfaat dalam membentuk dana pendidikan dan dana pensiun. “Investasi dalam unit link bukan untuk dikonsumsi karena tujuan utamanya mempertahankan pertanggungan asuransi kita hingga 99 tahun," imbuh Mada.
Memang, ada satu-dua perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban. Namun data di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, perusahaan asuransi secara nasional berada dalam kondisi sehat. Berdasarkan data OJK, pertumbuhan aset industri asuransi terus meningkat sejak 2014 dari Rp 807,7 triliun menjadi Rp 1.325,7 triliun di Desember 2019. Nilai investasi industri asuransi juga terus melonjak dari Rp 648,3 triliun di 2014 menjadi Rp 1.141,8 triliun di 2019 lalu.
Data premi asuransi komersial pada 2019 juga menunjukkan pertumbuhan 6,1% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 261,65 triliun. Premi asuransi jiwa sebesar Rp 169,86 triliun dan premi asuransi umum/reasuransi naik sebesar Rp 91,79 triliun.
Sementara tingkat permodalan Risk Based Capital (RBC) pada 2019 sebesar 329,3% untuk asuransi umum dan 725,4% untuk asuransi jiwa. Angka itu jauh di atas ambang batas permodalan asuransi yang memberikan persentase minimal 120%.
Dengan baiknya industri asuransi secara nasional, menurut Rolas, berarti saat ini yang perlu dilakukan adalah kedua belah pihak (nasabah maupun perusahaan asuransi) bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan keluhan ini dengan baik.
“Bagi perusahaan asuransi, aturan pendaftaran dan persyaratan agen asuransi perlu diperbaiki, misalnya. Sedangkan untuk nasabah berarti harus lebih cermat membaca perjanjian agar tidak merasa dirugikan saat menggunakan layanan asuransi,” tandas Rolas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News