Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) akan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II 2019 senilai Rp 2 triliun. Penerbitan ini merupakan bagian dari penawaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga dengan target penghimpunan dana hingga Rp 4 triliun. Tahun lalu sukuk serupa juga telah diterbitkan senilai Rp 1 triliun.
Dari prospektusnya, Sukuk Mudharabah tahap II 2019 ini akan terbagi atas tiga seri. Seri A yang akan ditawarkan senilai Rp 635 miliar yang memiliki jangka waktu 370 hari. Seri ini akan memberikan pendapatan bagi hasil yang dihitung berdasarkan perkalian nisbah 17,75% dari indikasi bagi hasil ekuivalen 7,10%.
Baca Juga: Bunga OCBC NISP dan BTN tertinggi, catat update bunga deposito per 23 Juli
Kemudian Seri B yang akan ditawarkan sebesar Rp 936 miliar dengan jangka waktu tiga tahun. Seri ini akan memberikan pendapatan bagi hasil yang dihitung berdasarkan perkalian nisbah 19,75% dari indikasi bagi hasil ekuivalen 7,90%.
Terakhir Seri C yang ditawarkan senilai Rp 429 miliar dengan jangka waktu lima tahun. Seri ini akan memberikan pendapatan bagi hasil yang dihitung berdasarkan perkalian nisbah 20,63% dari indikasi bagi hasil ekuivalen 8,25%.
Baca Juga: Bunga beranjak turun, catat bunga deposito bank terbaru per 1 Agustus 2019
Sukuk yang nilai bagi hasilnya akan dibayarkan secara triwulanan ini akan mulai ditawarkan secara umum sejak 14 Agustus 2019 hingga 16 Agustus 2019 mendatang dan akan dicatat di Bursa Efek Indonesia pada 22 Agustus 2019. Sukuk ini bisa dibeli mulai dari Rp 5 juta dan kelipatannya.
Dalam rangka penerbitan sukuk ini, CIMB Niaga juga telah menerima peringkat dari Pefindo yaitu AAA selama periode 6 September 2018 hingga 1 September 2019. Selama jangka waktu beredar, tiap tahunnya CIMB juga akan melakukan pemeringkatan kembali.
Sedangkan dana yang diperoleh dari penerbitan sukuk ini akan dipergunakan oleh perseroan untuk menopang pembiayaan syariah melalui unit usaha syariah yakni CIMB Niaga Syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News