Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran regulator khusus di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi memunculkan dualisme pengawasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Kejelasan pembagian kewenangan hingga pengawasan terhadap grup usaha perbankan menjadi kunci untuk mencegah celah regulasi yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia, pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Kawasan (LPJK) PFII yang memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan kawasan.
Baca Juga: Jamkrindo Terapkan Sejumlah Strategi Ini Tingkatkan Kinerja Penjaminan KUR
Sementara itu, pengawasan kegiatan sektor keuangan di PFII dilakukan oleh Lembaga Pengawas PFII (LP PFII) atau LPJK PFII sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan, secara formal dualisme pengawasan memang berpotensi terjadi karena LPJK PFII akan mengawasi kegiatan keuangan di dalam kawasan, sedangkan OJK tetap mengawasi industri keuangan nasional.
“Model regulator berbasis wilayah seperti ini lazim diterapkan di pusat keuangan internasional. Jadi, keberadaan dua regulator bukan persoalan selama batas kewenangan, pertukaran data, dan tanggung jawab ketika terjadi krisis diatur secara jelas,” ujar Yusuf kepada Kontan, Senin (2/11/2026).
Menurut dia, kewajiban bank di PFII untuk membentuk badan hukum terpisah menjadi salah satu pengaman awal. Dengan pemisahan tersebut, permodalan, neraca, dan proses penyelesaian bank di PFII tidak bercampur langsung dengan induknya di dalam negeri.
Namun, pemisahan badan hukum belum cukup untuk mencegah penularan risiko. Risiko tetap dapat menyebar melalui kepemilikan, pendanaan, transaksi intra grup, hingga reputasi. Karena itu, pengawasan terhadap konglomerasi keuangan yang beroperasi di bawah dua regulator perlu diperjelas.
Yusuf menilai, PFII boleh menawarkan proses perizinan yang lebih cepat dan fleksibel. Namun, standar kehati-hatian tidak boleh lebih rendah dibandingkan ketentuan yang berlaku di dalam negeri.
“Kemudahan dapat diberikan dalam bahasa pelaporan, penggunaan valuta asing, atau proses perizinan. Sementara itu, ketentuan mengenai modal, likuiditas, manajemen risiko, dan pencegahan pencucian uang harus tetap kuat,” jelasnya.
Baca Juga: Multifinance Masih Andalkan Pendanaan Bank, Penerbitan Obligasi Justru Anjlok 33,1%
Dia menambahkan, terdapat tiga pengamanan utama yang perlu diterapkan. Pertama, bank di PFII tidak boleh menghimpun dana ritel dari luar kawasan. Kedua, eksposur induk terhadap anak usaha di PFII harus tetap diperhitungkan dalam permodalan grup dan transaksi intra grup perlu dibatasi. Ketiga, pemberian fasilitas pajak harus mensyaratkan aktivitas serta substansi ekonomi yang nyata.
Senada, Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Muhammad Rizal Taufikurahman mengatakan, keberadaan LPJK PFII berpotensi menciptakan dualisme apabila batas kewenangannya dengan OJK dan BI tidak tegas.
Menurut Rizal, kewajiban bank untuk memiliki badan hukum sendiri memang dapat memperjelas neraca dan tanggung jawab. Namun, hal tersebut tidak otomatis memutus hubungan risiko dengan bank induk.
“Pembagian pengawasan harus mencakup entitas, kelompok usaha, dan transaksi lintas kawasan. Pemisahan badan hukum tidak boleh menciptakan celah pengawasan,” kata Rizal.
Dia menilai, pencegahan regulatory arbitrage harus berpegang pada prinsip risiko setara dan standar kehati-hatian setara. Ketentuan permodalan, likuiditas, pencadangan, serta pencegahan pencucian uang tidak boleh dilonggarkan hanya demi menarik bank masuk ke PFII.
Selain itu, pengawasan secara konsolidasi, keterbukaan pemilik manfaat, serta pembatasan transaksi afiliasi diperlukan agar PFII tidak menjadi tempat memindahkan risiko atau menyamarkan kualitas aset.
Di sisi lain, regulator khusus berpotensi meningkatkan daya saing industri keuangan melalui proses perizinan yang efisien dan kepastian hukum. Namun, penambahan lembaga pengawas juga berpotensi meningkatkan biaya koordinasi dan kepatuhan.
Baca Juga: Bunga Kredit Mobil Listrik Berbeda-beda, Ini Penjelasan ACC
Rizal mengatakan, keberhasilan PFII perlu diukur dari tambahan modal asing bersih, penurunan biaya pembiayaan, serta peningkatan pembiayaan produktif. Jika aktivitas yang terjadi hanya berupa perpindahan transaksi domestik demi memperoleh insentif, manfaat ekonomi yang dihasilkan akan terbatas dan berisiko menggerus basis pajak.
Yusuf menambahkan, peluang PFII antara lain berasal dari pengembangan model universal banking yang mengintegrasikan layanan perbankan komersial dan investasi. Bank nasional juga berpeluang memanfaatkan entitas di PFII untuk menangkap pembiayaan valuta asing berskala besar, terutama bagi proyek infrastruktur dan hilirisasi.
Namun, manfaat tersebut baru akan terasa apabila PFII mampu menciptakan bisnis dan arus modal baru, bukan sekadar memindahkan nasabah korporasi dari induk di dalam negeri ke anak usaha yang memperoleh fasilitas pajak.
Untuk mengantisipasi risiko pengawasan yang tidak terintegrasi, Yusuf menilai diperlukan pertukaran data secara langsung, pengawasan bersama terhadap grup keuangan yang beroperasi di PFII dan domestik, serta protokol penanganan krisis yang terhubung dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Sementara itu, Rizal menekankan pentingnya penetapan otoritas yang memimpin penanganan setiap kasus. Cakupan penjaminan simpanan, bantuan likuiditas, dan mekanisme resolusi juga harus diperjelas sejak awal agar kegagalan entitas PFII tidak menjalar ke perbankan domestik atau membebani negara.
Pemisahan regulator dapat meningkatkan daya saing industri keuangan nasional apabila disertai pengawasan grup yang terintegrasi, pembagian kewenangan yang tegas, serta mekanisme penanganan krisis yang jelas.
Baca Juga: Laba WOM Finance (WOMF) Melonjak 66,42% hingga Kuartal III-2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














