Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) menyatakan asuransi jiwa kredit memberikan kontribusi terbesar terhadap total pendapatan premi pada 2024.
President Director Ciputra Life Hengky Djojosantoso mengatakan, asuransi jiwa kredit menyumbangkan sekitar 80% terhadap total pendapatan premi Ciputra Life pada 2024.
Baca Juga: Ciputra Life: Program 3 Juta Rumah Berdampak Positif bagi Produk Asuransi Jiwa Kredit
"Berdasarkan laporan keuangan Ciputra Life (unaudited) pada 2024, total pendapatan premi pada 2024 sebesar Rp 596 miliar atau meningkat 30%, jika dibandingkan pendapatan premi pada tahun sebelumnya," ucapnya kepada Kontan, Senin (20/1).
Lebih lanjut, Hengky optimistis produk asuransi jiwa kredit akan terus bertumbuh pada 2025.
Optimisme itu dipicu target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi, ditambah dengan berbagai stimulus ekonomi yang telah dan akan dikeluarkan pemerintah pada tahun ini, serta adanya program 3 juta rumah.
Baca Juga: Ciputra Life Catat Hasil Investasi Rp 779,8 Miliar Hingga Oktober 2024
Selain itu, Hengky menyebut telah dikeluarkannya Peraturan OJK (POJK) 20 Tahun 2023 yang mengatur mengenai asuransi kredit, suretyship, dan asuransi jiwa kredit, tentunya akan membuat pengelolaan produk asuransi jiwa kredit makin baik.
"Sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi debitur sebagai tertanggung maupun pihak bank/lembaga keuangan penyalur kredit sebagai pemegang polis," tuturnya.
Sementara itu, Hengky tak memungkiri ada juga tantangan dalam mengembangkan produk asuransi jiwa kredit.
Dia bilang salah satunya adalah menyelaraskan kepentingan antara pihak bank/lembaga keuangan sebagai penyalur kredit sekaligus pemegang polis dan penerima manfaat, pihak debitur kredit sebagai tertanggung, serta pihak asuransi sebagai penjamin dan pengelola risiko.
Baca Juga: Ciputra Life Targetkan Pertumbuhan Kinerja Sebesar 10% pada 2025
Dia bilang pihak bank/lembaga keuangan tentunya ingin proses penyaluran kredit bisa cepat dan nyaman bagi nasabah/debitur, dengan tetap memenuhi ketentuan manajamen risiko dan standar risiko yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, debitur menginginkan kreditnya cepat disetujui dengan persyaratan yang mudah dan proses yang cepat. Di satu sisi, pihak asuransi sebagai pihak yang mengelola risiko produk tentunya memerlukan kehati-hatian dalam proses penerimaan nasabah.
"Ketiga kepentingan yang berbeda itu tentunya perlu diselaraskan dan dituangkan dalam ketentuan-ketentuan polis asuransi jiwa kredit, serta proses dan ketentuan underwriting produk asuransi jiwa kredit," kata Hengky.
Selanjutnya: KPK Rilis LHKPN Menteri Kabinet Merah Putih, Siapa Menteri Paling Kaya?
Menarik Dibaca: Ini Cara Cepat Dapat Pekerjaan di 2025!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News