kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Citibank menghadapi kemungkinan pencabutan izin operasional


Sabtu, 07 Mei 2011 / 14:23 WIB
Citibank menghadapi kemungkinan pencabutan izin operasional
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan papan IHSG Bursa Efek Indonesia Jakarta.


Reporter: Wahyu Satriani, Roy Franedya, Anaya Nora P |

JAKARTA. Kunjungan Vice Chairman Citigroup Inc Lewis B. Kaden ke Bank Indonesia (BI) beberapa hari lalu tidak mempengaruhi sikap regulator dalam menangani kasus Citibank. Bank sentral tetap memberikan sanksi tegas terhadap bank asal Amerika Serikat (AS) tersebut. BI mengabaikan opsi sanksi teguran tertulis, meski Peraturan BI (PBI) memungkinkan pilihan tersebut.

BI menjatuhkan tiga hukuman terhadap Citibank. Pertama, Citibank dilarang menambah nasabah baru Citigold selama setahun. Kedua, Citibank tidak boleh menerbitkan kartu kredit baru selama dua tahun. Ketiga, Citibank tidak boleh menggunakan pihak ketiga dalam menagih utang kartu kredit selama dua tahun.

BI juga menyiapkan tindakan lain, yakni fit and proper test ulang direksi Citibank dan melarang bank ini membuka kantor baru selama satu tahun. Sanksi ini berlaku sejak 6 Mei 2011.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan Citibank melanggar empat pilar Peraturan Bank Indonesia No. 11/25/PBI/2009 tentang manajemen risiko. Yakni, pengawasan aktif dari top manajemen, kebijakan standard operating procedure (SOP), sistem informasi dalam mengantisipasi risiko dan pengawasan internal.

Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengingatkan, sanksi ini belum final. Ada kemungkinan Citibank dijatuhi hukuman lain yang lebih berat jika terpenuhi dua hal berikut. Pertama, jika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan keterlibatan Citibank dalam pencucian uang. Kedua, jika pengadilan memutuskan Citibank terkait kematian Irzen Octa, nasabah kartu kreditnya. "Sanksinya pencabutan izin operasional. Itu ada aturannya," ujar Budi. Izin operasional ini maksudnya, izin menyelenggarakan bisnis kartu kredit dan Citigold, bukan mencabut izin usaha Citibank di negeri ini.

Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan, sanksi ini berdampak positif terhadap industri. Sebab, bank lain akan instrospeksi dan memperbaiki SOP. Di sisi lain, kepercayaan nasabah meningkat. "Nasabah percaya karena BI menghukum bank yang melakukan kesalahan," ujarnya.

Bagi Inkawan D. Jusi, Senior Vice President of Wealth Management Bank Mandiri, kasus ini merupakan pelajaran sangat berharga. Bukan cuma untuk industri, juga bagi BI selaku pengawas perbankan. "Kami mendukung keputusan ini, tetapi di sisi lain kami juga prihatin ada layanan priority yang dihukum," katanya.

Masa depan Citibank?

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menaksir, keuntungan bisnis kartu kredit Citibank bisa susut setidaknya 50% akibat sanksi ini. "Potential loss bisa 15%-20% dalam satu tahun. Kalau dilarang menerima nasabah baru selama dua tahun, bisa sampai 50%," ujarnya.

Pendapatan kartu kredit, imbuh Steve, menyumbang 50% dari keuntungan bisnis Citibank secara keseluruhan. Karena posisi strategisnya itu, Citibank harus menyiapkan strategi khusus agar nasabah kartu kreditnya tidak bermigrasi, sehingga tidak menimbulkan kerugian lebih besar lagi

Steve memperkirakan, 10 bank besar akan menerima durian runtuh dari kasus ini. Calon nasabah Citibank akan berpindah ke mereka. Sebut saja Bank BNI, Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, ataupun HSBC. "Bahkan bisa saja nasabah existing Citibank ikut lari," tuturnya.

Meski begitu, kata Steve, sanksi ini tidak akan memengaruhi industri kartu kredit. AKKI mencatat, nilai transaksi kartu kredit sepanjang Maret 2011 tumbuh 18% mencapai Rp 15,67 triliun dibandingkan Februari 2011 yang Rp 13,2 triliun. "Transaksi kartu kredit dan jumlah kartu beredar juga masih tumbuh," tutur Steve.

Pengamat perbankan Mirza Adityasawara menilai, sanksi ini memang mencoreng reputasi Citibank, tapi, tidak terlalu memengaruhi bisnis bank tersebut. Citibank memiliki bisnis lain di Indonesia, seperti corporate banking, tresuri, sekuritas dan kredit konsumsi non-kartu kredit. "Rasanya sanksi ini juga tidak akan mempengaruhi iklim investasi. Tentu saja akan ada protes, namun itu biasa," ujarnya.

Country Corporate Affairs Head Citibank Indonesia Ditta Amahorseya mengatakan, Citibank akan memenuhi permintaan BI. Citibank terus memperkuat internal kontrol dan memperbaiki SOP. Misalnya, merekrut 1.400 karyawan baru untuk proses penagihan internalnya. "Kami terus mengimplementasikan segala perbaikan dengan berkonsultasi pada regulator," ujarnya. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×