kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

CoB antara BPJS & asuransi swasta jalan di tempat


Jumat, 12 Desember 2014 / 15:07 WIB
CoB antara BPJS & asuransi swasta jalan di tempat
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah BNI


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Fransiska Firlana

JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat sedikitnya ada tujuh alasan koordinasi manfaat atawa Coordination of Benefit/CoB antara program Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan asuransi swasta jalan di tempat.

Pertama, proses pendaftaran peserta dan pembayaran iuran yang harus dilakukan oleh badan usaha atau peserta korporasi secara langsung kepada BPJS Kesehatan. Padahal, kesepakatan sebelumnya masih memungkinkan pendaftaran dan pembayaran iuran dilakukan melalui perusahaan asuransi swasta.

Kedua, keterbatasan jumlah non fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan yang dapat menerima peserta CoB menjadi hanya 16 rumah sakit dari sebelumnya 20 rumah sakit. “Dimana sebelumnya, usulan kami itu sebanyak 1.200 rumah sakit,” ujar Maryoso Sumaryono, Kepala Bidang Regulasi AAJI, Jumat (12/12).

Ketiga, sambung dia, kualitas layanan fasilitas kesehatan primer (rawat jalan tingkat pertama) yang belum memadai dan penyebarannya belum merata. Keempat, penghapusan manfaat CoB untuk rawat jalan tingkat lanjut di poli eksekutif. Pernyataan ini tertulis jelas dalam rancangan addendum perjanjian kerja sama CoB pada Oktober 2014.

Kelima, tidak diberlakukannya CoB untuk peserta individu yang menjadi nasabah perusahaan asuransi swasta. Keenam, pada prosedur rawat jalan tingkat lanjutan di non fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan yang dapat menerima peserta CoB, yakni prosedur berjenjang dapat dilakukan pada fasilitas kesehatan primer BPJS Kesehatan dan keharusan untuk naik kelas perawatan.

“Ketujuh, mengacu pada alasan-alasan di atas, sangat kecil kemungkinan terjadinya berbagi risiko. Sehingga, penurunan premi yang diharapkan oleh badan usaha tidak dapat terjadi, malah berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi,” terang Maryoso.

Menurut dia, pada prinsipnya, pelaku industri asuransi jiwa mendukung kebijakan pemerintah dalam melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional. Bahkan, sedikitnya 30 perusahaan asuransi swasta ikut serta menandatangani kerja sama koordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan. Sayangnya, rancangan addendum CoB malah menyulitkan pelaku industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×