kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45874,39   11,11   1.29%
  • EMAS1.350.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar 101 Pinjol Resmi Terbaru Per Mei 2024


Selasa, 28 Mei 2024 / 02:50 WIB
Daftar 101 Pinjol Resmi Terbaru Per Mei 2024
ILUSTRASI. Hingga bulan Mei 2024, ada 101 daftar pinjol resmi yang ada dalam daftar OJK. ANTARA FOTO/Didik Suhartono


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5.  Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9, Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: OJK Beri 89 Sanksi Administrasi ke Lembaga Jasa Keuangan di Sektor PPDP

- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×