Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Waspada pinjol illegal
Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni ojk.go.id, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil Langkah cepat dan tegas bersama dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.
OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157.
OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal berdasarkan informasi dari OJK:
- Tidak terdaftar/berizin dari OJK
- Penawaran menggunakan SMS/WA
- Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari
- Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
- Jangka Waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
- Meminta kses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
- Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas
Baca Juga: Akses Pendanaan ke Bank Terbatas, Fenomena Gagal Bayar Korporasi ke Pinjol Kian Naik
Tips menghindari pinjol ilegal
Ini adalah sejumlah langkah untuk menghindari pinjol illegal:
- Tidak mengklik/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal
- Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan
- Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal, segera hapus dan blokir nomor tersebut
- Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman
- Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman
Demikian informasi seputar pinjol legal dan ilegal. Semoga bermanfaat.
Selanjutnya: GIIAS 2025 Ditutup, Apakah Harga Mobil Listrik BYD Atto 1 Akan Naik?
Menarik Dibaca: Simak ya, Jadwal Baru KRL Jogja Solo Senin 4 Agustus 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News