kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.393   -139,00   -0,84%
  • IDX 7.513   -24,87   -0,33%
  • KOMPAS100 1.057   -2,44   -0,23%
  • LQ45 792   -4,39   -0,55%
  • ISSI 255   -0,97   -0,38%
  • IDX30 413   0,98   0,24%
  • IDXHIDIV20 469   1,26   0,27%
  • IDX80 119   -0,45   -0,38%
  • IDXV30 122   0,28   0,23%
  • IDXQ30 131   0,47   0,36%

Daftar Lengkap Pinjol Legal Agustus 2025, Cek Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dari OJK


Senin, 04 Agustus 2025 / 04:45 WIB
Daftar Lengkap Pinjol Legal Agustus 2025, Cek Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dari OJK
ILUSTRASI. Agar terhindar dari penipuan, penting untuk memastikan pinjol yang digunakan sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Waspada pinjol illegal

Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni ojk.go.id, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil Langkah cepat dan tegas bersama dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum. 

Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal. 

OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157. 

OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika. 

Ciri-ciri pinjol ilegal 

Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal berdasarkan informasi dari OJK:

  1. Tidak terdaftar/berizin dari OJK
  2. Penawaran menggunakan SMS/WA
  3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari
  4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
  5. Jangka Waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
  6. Meminta kses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
  7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan
  8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas

Baca Juga: Akses Pendanaan ke Bank Terbatas, Fenomena Gagal Bayar Korporasi ke Pinjol Kian Naik

Tips menghindari pinjol ilegal   

Ini adalah sejumlah langkah untuk menghindari pinjol illegal:

  • Tidak mengklik/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal
  • Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan
  • Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal, segera hapus dan blokir nomor tersebut
  • Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman
  • Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman 

Demikian informasi seputar pinjol legal dan ilegal. Semoga bermanfaat.

Selanjutnya: GIIAS 2025 Ditutup, Apakah Harga Mobil Listrik BYD Atto 1 Akan Naik?

Menarik Dibaca: Simak ya, Jadwal Baru KRL Jogja Solo Senin 4 Agustus 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×