kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.395   -136,00   -0,82%
  • IDX 7.508   -29,42   -0,39%
  • KOMPAS100 1.055   -3,82   -0,36%
  • LQ45 791   -6,10   -0,77%
  • ISSI 255   -0,96   -0,38%
  • IDX30 412   0,07   0,02%
  • IDXHIDIV20 468   0,71   0,15%
  • IDX80 119   -0,53   -0,44%
  • IDXV30 122   0,21   0,17%
  • IDXQ30 131   0,28   0,21%

Daftar Lengkap Pinjol Legal Agustus 2025, Cek Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dari OJK


Senin, 04 Agustus 2025 / 04:45 WIB
Daftar Lengkap Pinjol Legal Agustus 2025, Cek Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dari OJK
ILUSTRASI. Agar terhindar dari penipuan, penting untuk memastikan pinjol yang digunakan sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) semakin populer karena kecepatan dan kemudahan prosesnya. Namun, tidak semua platform aman. 

Agar terhindar dari penipuan, penting untuk memastikan pinjol yang digunakan sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan data resmi OJK, hingga Agustus 2025, tercatat 96 perusahaan pinjol resmi dan berizin OJK. Data ini mengacu pada update terbaru yang diumumkan sejak April hingga Juli 2025. 

Jumlah ini sebelumnya sempat mencapai 97 entitas, namun pada Mei 2025 izin PT Ringan Teknologi Indonesia dicabut, sehingga kini jumlah resmi tetap 96 perusahaan berizin.

Daftar 96 pinjol resmi OJK

Mengutip ojk.go.id, berikut daftar 96 pinjol resmi OJK per Agustus 2025: 

  • Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
  • Amartha (PT Amartha Miko Fintek)
  • Dompet Kilat (PT Indo FinTek)
  • Boost (PT Creative Mobile Adventure)
  • Toko Modal (PT Toko Modal Mitra Usaha )
  • Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)
  • KTA Kilat (PT Pendanaan Teknologi Nusa)
  • Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
  • Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
  • Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)
  • KlikA2C (PT Aman Cermat Cepat)
  • Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)
  • Ammana (PT Ammana Fintek Syariah)
  • PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif)
  • KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi)
  • Pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)
  • Mekar (PT Mekar Investama Sampoerna)

Baca Juga: NIK KTP Bisa Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Ini Cara Cek Lewat SLIK OJK

  • AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)
  • Esta Kapital Fintek (PT Esta Kapital Fintek)
  • KreditPro (PT Tri Digi Fin)
  • FINTAG (PT Fintagra Homido Indonesia)
  • RupiahCepat (PT Kredit Utama Fintech Indonesia)
  • Crowdo (PT Mediator Komunitas Indonesia)
  • Indodana (PT Artha Dana Teknologi)
  • JULO (PT Julo Teknologi Finansial)
  • Pinjamin (PT Progo Puncak Group)
  • DanaRupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi)
  • OVO Finansial (PT Indonusa Bara Sejahtera)
  • PinjamModal (PT Finansial Integrasi Teknologi)
  • Alami (PT Alami Fintek Sharia)
  • AwanTunai (PT Simplefi Teknologi Indonesia)
  • Danakini (PT Dana Kini Indonesia)
  • Singa (PT Abadi Sejahtera Finansindo)
  • Danamerdeka (PT Intekno Raya)
  • Easycash (PT Indonesia Fintopia Technology)
  • Pinjamyuk (PT Kuaikuai Tech Indonesia)
  • Finplus (PT Rezeki Bersama Teknologi)
  • Uangme (PT Uangme Fintek Indonesia)
  • PinjamDuit (PT Stanford Teknologi Indonesia)
  • DANA SYARIAH (PT Dana Syariah Indonesia)
  • BATUMBU (PT Berdayakan Usaha Indonesia)
  • Cashcepat (PT Artha Permata Makmur)
  • klikUMKM (PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat)
  • Pinjam Gampang (PT Kredit Plus Teknologi)
  • cicil (PT Cicil Solusi Mitra Teknologi)
  • lumbungdana (PT Lumbung Dana Indonesia)
  • 360 KREDI (PT Inovasi Terdepan Nusantara)
  • Kredinesia (PT Kreditku Teknologi Indonesia)
  • Pintek (PT Pinduit Teknologi Indonesia)

Baca Juga: OJK Ungkap Sejumlah Faktor yang Menyebabkan Pinjol Ilegal Masih Marak di Indonesia ModalRakyat (PT Modal Rakyat Indonesia)

  • SOLUSIKU (PT Anugerah Digital Indonesia)
  • Cairin (PT Idana Solusi Sejahtera)
  • TrustIQ (PT Trust Teknologi Finansial)
  • KLIK KAMI (PT Harapan Fintech Indonesia)
  • Duha SYARIAH (PT Duha Madani Syariah)
  • Invoila (PT Sol Mitra Fintec Sanders)
  • One Stop Solution (PT Satustop Finansial)
  • Solusi DanaBagus (PT Dana Bagus Indonesia)
  • UKU (PT Teknologi Merlin Sejahtera)
  • KREDITO (PT Fintek Digital Indonesia) 
  • AdaPundi (PT Info Tekno Siaga)
  • Lentera Dana Nusantara (PT Lentera Dana Nusantara)
  • Modal Nasional (PT Solusi Teknologi Finansial)
  • Komunal (PT Komunal Finansial Indonesia)
  • Restock.ID (PT Cerita Teknologi Indonesia)
  • Avantee (PT Grha Dana Bersama)
  • Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
  • Gradana (PT Gradana Teknoruci Indonesia)
  • Danacita (PT Inclusive Finance Group)
  • IKI Modal (PT IKI Karunia Indonesia)
  • Ivoji (PT Finansia Aira Teknologi)
  • Indofund.id (PT Bursa Akselerasi Indonesia)
  • iGrow (PT iGrow Resources Indonesia)
  • Danai.id (PT Adiwisata Finansial Teknologi)
  • DUMI (PT Fidac Inovasi Teknologi)
  • LAHAN SIKAM (PT Lampung Berkah Finansial Teknologi) 
  • qazwa.id (PT Qazwa Mitra Hasanah)
  • KrediFazz (PT KrediFazz Digital Indonesia)
  • Doeku (PT Doeku Peduli Indonesia)
  • Aktivaku (PT Aktivaku Investama Teknologi)
  • Danain (PT Mulia Inovasi Digital)
  • Indosaku (PT Indosaku Teknologi Indonesia)
  • EDUFUND (PT Fintech Bina Bangsa)
  • GandengTangan (PT Kreasi Anak Indonesia)
  • PAPITUPI SYARIAH (PT Piranti Alphabet Perkasa)
  • BantuSaku (PT Smartec Teknologi Indonesia)
  • danabijak (PT Digital Micro Indonesia)
  • AdaModal (PT Solid Fintek Indonesia)
  • SamaKita (PT Sejahtera Sama Kita)
  • KawanCicil (PT Kawan Cicil Teknologi Utama)
  • CROWDE (PT Crowde Membangun Bangsa)
  • KlikCair (PT Klikcair Magga Jaya)
  • ETHIS (PT Ethis Fintek Indonesia)
  • SAMIR (PT Sahabat Mikro Fintek)
  • UATAS (PT Plus Ultra Abadi)
  • Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
  • Findaya (PT Mapan Global Reksa)

Tonton: Pinjol Ilegal Paling Banyak Di Pulau Jawa, Catat Daftar Pindar Resmi OJK Juli 2025!

Demikian daftar pinjol resmi yang terdaftar di OJK terbaru 2025.

Waspada pinjol illegal

Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni ojk.go.id, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil Langkah cepat dan tegas bersama dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum. 

Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal. 

OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157. 

OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika. 

Ciri-ciri pinjol ilegal 

Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal berdasarkan informasi dari OJK:

  1. Tidak terdaftar/berizin dari OJK
  2. Penawaran menggunakan SMS/WA
  3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari
  4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
  5. Jangka Waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
  6. Meminta kses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
  7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan
  8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas

Baca Juga: Akses Pendanaan ke Bank Terbatas, Fenomena Gagal Bayar Korporasi ke Pinjol Kian Naik

Tips menghindari pinjol ilegal   

Ini adalah sejumlah langkah untuk menghindari pinjol illegal:

  • Tidak mengklik/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal
  • Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan
  • Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal, segera hapus dan blokir nomor tersebut
  • Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman
  • Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman 

Demikian informasi seputar pinjol legal dan ilegal. Semoga bermanfaat.

Selanjutnya: GIIAS 2025 Ditutup, Apakah Harga Mobil Listrik BYD Atto 1 Akan Naik?

Menarik Dibaca: Simak ya, Jadwal Baru KRL Jogja Solo Senin 4 Agustus 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×