Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, ada 47 bank tutup. Penyebabnya bukan karena kegagalan dalam persaingan usaha melainkan fraud yang dilakukan oleh pemilik bank.
Karena itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) C. Heru Budiargo mengatakan, pengawasan yang ketat dan tindakan disiplin yang keras dari regulator masih sangat diperlukan. Selain itu, LPS menyarankan, perbankan nasional meningkatkan kehati-hatian di tengah ketidakpastian ekonomi global.
"Dengan memperhatikan diversifikasi portofoio, standar pemberian kredit yang tinggi, memperkuat likuiditas maupun pembatasan dalam pertumbuhan kredit," ujarnya.
Diantara seluruh risiko, LPS menilai risiko penjamianan masih menantang dengan kondisi eksternal yang dinamis. Namun,
LPS menilai kebijakan untuk merespon persoalan-persoalan moneter dan fiskal serta motivasi dunia usaha masih menyisakan ruang gerak yang luas dan dinamis untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
LPS mencatat Juni 2012 di Indonesia terdapat 110 juta nasabah dengan nilai simpanan sebesar Rp 3.010 triliun.
Eksposur penjaminan LPS mencapai Rp 1.800 triliun atau sekitar 59% dari total simpanan pada 120 bank umum dan 1.829 BPR, yang seluruhnya tersebar di puluhan ribu cabang dan outlets.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News