kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.066   81,71   1,17%
  • KOMPAS100 1.058   17,53   1,69%
  • LQ45 832   15,02   1,84%
  • ISSI 214   1,26   0,59%
  • IDX30 424   8,30   1,99%
  • IDXHIDIV20 511   9,19   1,83%
  • IDX80 121   1,97   1,66%
  • IDXV30 125   0,64   0,51%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

Dampak POJK investasi SBN no-bank ke Mandiri minim


Rabu, 03 Mei 2017 / 21:51 WIB
Dampak POJK investasi SBN no-bank ke Mandiri minim


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Industri perbankan menilai dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau POJK Nomor 1/POJK.5/2016 terkait investasi Surat Berharga Negara (SBN) bagi lembaga jasa keuangan non-bank akan berpengaruh terhadap menurunnya Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan.

Meski berpengaruh, Direktur Manajemen Risiko dan Kepatuhan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Ahmad Siddiq Badrudin menyebut bagi Bank Mandiri dampak tersebut masih dapat diatasi alias tidak terlalu memberikan dampak yang cukup besar.

"Dari DPK kami cukup diversifikasi, sehingga bagi kami tidak signifikan dampaknya karena dari sisi likuiditas kami membaik," katanya saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (3/5).

Lebih lanjut, kalau ada potensi penurunan DPK, bank berkode emiten BMRI ini telah memiliki strategi untuk menjadi diversifikasi sumber pendanaan antara lain lewat obligasi. Meski begitu, Siddiq menyebut hal tersebut masih dalam tahap pengkajian secara internal dan regulator.

Sekadar informasi, bank berlogo pita emas ini membukukan peningkatan penghimpunan DPK sebesar 11,6% atau Rp 731,1 triliun hingga Maret 2017 secara tahunan atau year on year (yoy). Adapun posisi DPK Bank Mandiri pada Maret 2017 sebesar Rp 655,1 triliun. Senada, Direktur Treasury PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Panji Irawan menyebut mengenai aturan OJK terkait SBN pihaknya telah jauh-jauh hari mempersiapkan hal tersebut.

"Memang itu akan terjadi konversi dari dana yang sebelumnya di deposito, itu akan berlanjut masuk dalam komponen surat utang negara, kami sudah antisipasi," ujar Panji.

Sebagai tambahan informasi, POJK Nomor 1 tahun 2016 mengharuskan alokasi dana kelolaan asuransi dan dana pensiun (Dapen) di SBN dari sebelumnya 20% menjadi 30% untuk asuransi jiwa dan Dapen, sementara asuransi umum menjadi 20% dari sebelumnya 10%.

Akibatnya berdasarkan data OJK yang dikutip oleh Bank Mandiri, terjadi pengalihan di portofolio yang dipegang Dapen dan asuransi. Portofolio asuransi dalam bentuk DPK menurun dari 23% menjadi 15%. Sementara di dana pensiun turun dari 31% menjadi 21%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×