Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji belakangan ini mulai melakukan persiapan untuk menerima dana segar. Mereka adalah bank syariah yang ditetapkan sebagai penerima setoran biaya haji.
Dari 30 bank syariah yang mendaftar, Kementerian Agama telah menetapkan 17 bank syariah sebagai bank penerima setoran biaya haji itu. Mereka akan menarik dana setoran haji mulai awal tahun 2014.
Edy Setiadi, Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia menilai, adanya dana setoran haji itu diharapkan bisa menjadi dana pihak ketiga (DPK) yang akan mendukung ekspansi bank syariah.
Selama ini kata Edy, perbankan syariah hanya mengandalkan dana dari bank konvensional. Menurutnya, aliran dana haji itu dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk mendukung ekspansi pembiayaannya.
"Apalagi sekarang ini bank-bank yang cukup besar katakan seperti Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah yang Financing to Deposit Ratio (FDR) masih di bawah. Jadi masih mampu (menampung dana haji)," kata Edy di Gedung BI, Jakarta, Kamis (5/12).
Meski begitu, bank penerima harus mengedepankan tingkat kesehatan perbankannya. Terkait adanya syarat dari Kementerian Agama bahwa, hanya bank syariah yang punya cakupan nasional yang bisa menerima dana haji, Edy berpendapat, bank syariah bisa memenuhi kriteria itu dengan memanfaatkan jaringan induk atau melalui office channeling.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News