kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan capai Rp 200 T


Rabu, 18 November 2015 / 15:17 WIB
Dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan capai Rp 200 T


Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Oktober mencapai Rp 200 triliun. Secara year on year (yoy) pertumbuhan dana kelolaan mencapai 15% sejalan dengan bertambahnya jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jeffry Haryadi, Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan terus bertambah. Hingga Oktober ini jumlahnya hampir mencapai target setahun yang sebanyak 19 juta. Artinya, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan telah melewati angka 18 juta peserta.

Alhasil, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan bertambah hingga Rp 200 triliun pada posisi Oktober 2015. Secara yoy dana kelolaan tumbuh 15% sedangkan secara year to date (ytd) ada kenaikan 6%.

"Jika kami berikan benefit seperti perumahan untuk pekerja. Kesadaran perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta juga akan bertambah," tandas Jeffry.

BPJS Ketenagakerjaan giat melakukan jemput bola ke perusahaan-perusahaan. BPJS Ketenagakerjaan menghimbau agar pengusaha dan perusahaan bergerak aktif untuk melaporkan jumlah pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain juga upaya BPJS Ketenagakerjaan mendatangi perusahaan untuk melakukan pendataan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mewajibkan pengusaha mendaftarkan diri mereka dan pekerjanya menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kewajiban ini diatur dalam Pasal 4 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×