kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Danai.id dukung transformasi digital 30 juta UMKM di Indonesia


Jumat, 12 November 2021 / 16:01 WIB
Danai.id dukung transformasi digital 30 juta UMKM di Indonesia
ILUSTRASI. Peluncuran Roadshow Klinik UMKM di Solo


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

"Acara ini sejalan dengan visi kelompok usaha Adiwisista dalam hal ini Danai.id sebagai sebuah fintech untuk menjembatani kesenjangan akses keuangan khususnya bagi UMKM dalam rangka pengembangan ekonomi yang berkelanjutan," ujar CEO Danai.id, Azhar Abdul Wahab.

Danai.id menekankan peran fintech khususnya dalam mendukung pemberdayaan UMKM serta percepatan proses transformasi digital melalui layanan embedded finance atau layanan keuangan yang terhubung dengan solusi logistik, pergudangan dan sumberdaya manusia UMKM: 

1. Solusi modal kerja bagi UMKM khususnya pelaku UMKM yang tidak memiliki akses ke perbankan dapat dilayani oleh fintech.

2. Solusi logistik pintar untuk pengelolaan persediaan (inventory) bagi UMKM; seiring berkembangnya usaha UMKM, mereka memerlukan solusi pergudangan dan logistik.

3. Solusi pemberdayaan dan pengelolaan SDM UMKM; produktivitas UMKM tergantung oleh bagaimana UMKM mengelola karyawannya

Fintech memiliki keunggulan dalam mempercepat proses transformasi digital UMKM dan koperasi karena keluwesan dan cakupan solusi lebih luas yang dapat ditawarkan bagi pelaku UMKM melalui pemanfaatan teknologi.

Selanjutnya: Cek, ini rincian 106 pinjol legal dan berizin OJK per 6 Oktober 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×