Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Meski dianggap memberatkan pendapatan, pelaku industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) seperti juga industri keuangan lainnya memang tidak punya opsi selain membayar pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun demikian, industri dana pensiun akan pasang mata mengamati dampak dari kebijakan mengiur kepada regulator tersebut.
Gatut Subadio, Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengatakan, pelaku industri mau tidak mau akan membayar pungutan pertama mulai tahun ini. “Selama satu tahun berjalan kami akan lihat, apakah ada dampaknya bagi perkembangan industri. Kalau tidak ada, ya kami akan minta untuk dikaji ulang,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (18/3).
Harap maklum, besaran pungutan OJK tersebut dinilai tidak kecil. Industri dana pensiun sendiri harus merogoh kocek sebanyak 0,045% dari aset (0,03% di tahun pertamanya). “Bayangkan berapa total pungutan yang diterima OJK nantinya dari seluruh pelaku industri keuangan,” tutur dia.
Hingga saat ini, OJK belum juga mengatur petunjuk pelaksanaan teknis pembayaran pungutan. Meski begitu, industri dana pensiun mengaku telah mempersiapkan dan siap membayar. Adapun, total dana kelolaan industri dana pensiun hingga akhir tahun lalu berkisar Rp 160 triliun. Itu artinya, sebesar Rp 50 miliar yang akan dibayarkan ke regulator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News