kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,73   8,13   0.82%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daripada perbanyak aturan, asosiasi usul OJK punya kepala eksekutif pengawas asuransi


Selasa, 18 Februari 2020 / 17:46 WIB
Daripada perbanyak aturan, asosiasi usul OJK punya kepala eksekutif pengawas asuransi
ILUSTRASI. Direktur eksekutif AAJI Togar Pasaribu.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar melakukan reformasi di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), misalnya saja dengan menerbitkan aturan baru untuk memperketat aturan main di industri asuransi.

Penerbitan aturan baru tersebut dirasa belum perlu oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). 

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menegaskan, penerbitan aturan baru dinilai sudah tidak perlu lagi karena sudah banyak aturan yang dikeluarkan OJK.

Baca Juga: Perkuat pengawasan, OJK akan tambah aturan mitigasi risiko industri asuransi

“Peraturan yang ada saat ini sudah lebih dari cukup dan rigid. Sehingga hanya perlu implementasi yang tegas saja dari aturan yang sudah ada,” kata Togar kepada Kontan.co.id, Selasa (18/2).

Ketimbang memperbanyak aturan, AAJI merekomendasikan adanya posisi kepala eksekutif pengawas OJK yang khusus membawahi sektor asuransi, seperti kepala eksekutif perbankan dan pasar modal.

Saat ini kewenangan kepala eksekutif pengawas IKNB dinilai terlalu luas sehingga tidak fokus dalam mengawasi industri asuransi. 

Senada, Direktur Eksekutif Dody AS Dalimunthe telah menyampaikan gagasan pembentukan kepala pengawas eksekutif asuransi kepada OJK minggu lalu.

Baca Juga: Tak ingin kasus Jiwasraya terulang, OJK akan buat aturan penilaian kesehatan asuransi

“Kami sudah sampaikan secara verbal dalam pertemuan OJK ketika Forum Grup Diskusi (FGD) tentang rencana besar atau master plan di sektor jasa keuangan,” ungkapnya.

Ia menyatakan posisi pengawas industri asuransi harus lebih spesifik dilakukan oleh kepala eksekutif pengawas OJK atau minimal satu level jabatan di bawahnya yang khusus menangani asuransi dan jangan digabung dengan IKNB. 

Dari pertemuan tersebut, OJK masih menampung usulan dari para asosiasi asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×