CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Data dicuri, kerugian BCA hampir capai Rp 1 miliar


Kamis, 28 Maret 2013 / 07:46 WIB
Data dicuri, kerugian BCA hampir capai Rp 1 miliar
ILUSTRASI. Cabai merah jadi penyumbang proyeksi inflasi Oktober 2021


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Akibat adanya pencurian data dari kartu kredit di gerai ritel kecantikan the Body Shop, PT Bank central Asia Tbk. (BBCA) merugi hampir Rp 1 miliar. "Tidak terlalu banyak. Kecil itu," aku Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja, Rabu, (27/3).

Disebutnya, pencurian data ini bermodus pada kartu kredit yang sudah dilakukan pada Electronic Data Capture (EDC), ternyata di-swipe lagi di mesin cash register. Sehingga ada penyamaan data di antara kedua alat tersebut.

Jahja bilang, bahwa kartu kredit sebenarnya sudah memiliki chip yang membuat data pengguna aman. Maka dari itu ada kejanggalan apabila kartu kredit yang sudah di-dip di EDX ternyata di-swipe juga di cash register.

Dalam menangani hal ini, BCA sudah dilakukan pemblokiran terhadap sebagian besar kartu kredit yang dalam beberapa bulan terakhir mengalami kejanggalan transaksi. Jumlah kartu kredit yang sudah diblokir kurang lebih 200 dari sekitar 300 unit yang terkena pencurian data tersebut.

Kemudian, kartu kredit yang diblokir karena menjadi korban pencurian data tersebut akan mendapatkan penggantian kartu baru. Nantinya proses penggantian kartu baru itu hanya akan memakan waktu 2 hari.

Jahja menyebut, BCA pun berusaha menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. "Sudah diproses di kepolisian," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×