Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan bank nasional (Perbanas) terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) terkait kewajiban pembukaan data kartu kredit nasabah bank.
Pembukaan data kartu kredit ini wajib diserahkan bank paling lambat April 2019 mendatang. Tidak semua transaksi kartu kredit wajib dibuka, hanya yang memilki transaksi di atas Rp 1 miliar selama 2018 yang datanya wajib dibuka pada tahun depan.
Tambok Simanjuntak Direktur Konsumer Bank Negara Indonesia (BNI) mengatakan, perbankan melalui Perbanas melakukan koordinasi dengan Ditjen Pajak terutama dalam menentukam strategi komunikasi ke nasabah dan mekanisme pelaksanaannya.
"Dengan komunikasi ini diharapkan bisnis kartu kredit bank tidak terlalu terpengaruh rencana penerapan aturan ini," ujar Tambok kepada Kontan.co.id, Senin (23/4)
Bambang Tri Baroto, Sekretaris Perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI) optimistis kebijakan pembukaan data pajak kartu kredit tidak akan mempengaruhi bisnis kartu kredit industri bank. "Karena saat ini masyarakat pun juga sudah semakin dewasa," kata Bambang.
Menurut Bambang regulator maupun perbankan memiliki tanggung jawab mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat. Seperti transaksi seperti apa yang harus dilaporkan, informasi apa saja yang dilaporkan dan yang terutama adalah meyakinkan masyarakat bahwa data yang dikirimkan tidak disalah gunakan.
Bank BRI mendukung penuh rencana pembukaan data nasabah ini tak lain karena hal ini bertujuan meningkatkan transparansi keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News