Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah kartu kredit yang memiliki transaksi besar siap-siap saja datanya diintip petugas pajak. Mulai bulan ini, transaksi kartu kredit dalam jumlah besar akan diawasi dan dicatat.
Pada April 2019, perbankan wajib menyetor data transaksi kartu kredit nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Data transaksi kartu kredit yang dipantau dan dilaporkan ke DJP adalah yang memiliki total transaksi minimal Rp 1 miliar selama tahun 2018.
Wajib lapor transaksi kartu kredit besar merupakan titah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 228/PMK/03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Data yang pertama kali dilaporkan adalah data kartu kredit tagihan tahun 2018 dengan total tagihan setahun minimal Rp 1 miliar. Data nasabah yang masuk kategori paling lambat disampaikan ke DJP pada akhir April 2019.
Steve Martha, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), menilai kendati menyasar transaksi kartu kredit bernilai jumbo, perbankan berharap pelaporan data nasabah kartu kredit ini tidak akan mengganggu bisnis kartu kredit. Regulasi tersebut berpotensi semakin menekan bisnis kartu kredit yang tengah melambat.
Merujuk data Bank Indonesia (BI), kuartal I-2018, total nilai transaksi kartu kredit hanya tumbuh sekitar 1,89% menjadi Rp 73,37 triliun. Padahal sepanjang kuartal I-2017, transaksi kartu kredit mampu tumbuh 3,09%.
Lani Darmawan, Direktur Komunikasi Bank CIMB Niaga, menambahkan, kinerja bisnis kartu kredit tahun ini tetap berpeluang terpengaruh oleh aturan wajib lapor ke pajak ini, meski pengaruhnya minim. Terutama untuk nasabah kartu kredit dengan transaksi di atas Rp 1 miliar.
Menurut Lani, penerapan kebijakan pelaporan data transaksi nasabah kartu kredit itu lebih berefek secara psikologis. CIMB Niaga belum menghitung dampak kebijakan ini ke bisnis kartu kredit.
Namun, Santoso Liem, Direktur Bank Central Asia (BCA) meyakini efek pembukaan data transaksi kartu kredit ini tidak akan besar. "Karena rencana ini sudah beberapa kali didengungkan," tandas Santoso. Lagi pula, akumulasi transaksi kartu kredit di atas Rp 1 miliar hanya dilakukan oleh nasabah kelas atas yang memiliki tingkat konsumsi cenderung besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News