kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,14   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,95   1,53%
  • LQ45 830   13,44   1,65%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,62   1,83%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,32   1,67%

Beleid pajak bayangi bisnis kartu kredit


Selasa, 24 April 2018 / 13:14 WIB
Beleid pajak bayangi bisnis kartu kredit
ILUSTRASI. ilustrasi teknologi chip kartu atm


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah kartu kredit yang memiliki transaksi besar siap-siap saja datanya diintip petugas pajak. Mulai bulan ini, transaksi kartu kredit dalam jumlah besar akan diawasi dan dicatat.

Pada April 2019, perbankan wajib menyetor data transaksi kartu kredit nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Data transaksi kartu kredit yang dipantau dan dilaporkan ke DJP adalah yang memiliki total transaksi minimal Rp 1 miliar selama tahun 2018.

Wajib lapor transaksi kartu kredit besar merupakan titah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 228/PMK/03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Data yang pertama kali dilaporkan adalah data kartu kredit tagihan tahun 2018 dengan total tagihan setahun minimal Rp 1 miliar. Data  nasabah yang masuk kategori paling lambat disampaikan ke DJP pada akhir April 2019.

Steve Martha, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), menilai kendati menyasar transaksi kartu kredit bernilai jumbo, perbankan berharap pelaporan data nasabah kartu kredit ini tidak akan mengganggu bisnis kartu kredit. Regulasi  tersebut berpotensi semakin menekan bisnis kartu kredit  yang tengah melambat.

Merujuk data Bank Indonesia (BI), kuartal I-2018, total  nilai transaksi kartu kredit hanya tumbuh sekitar 1,89% menjadi Rp 73,37 triliun. Padahal sepanjang kuartal I-2017, transaksi kartu kredit mampu tumbuh 3,09%.

Lani Darmawan, Direktur Komunikasi Bank CIMB Niaga, menambahkan, kinerja bisnis kartu kredit tahun ini tetap berpeluang terpengaruh oleh aturan wajib lapor ke pajak ini, meski pengaruhnya minim. Terutama untuk nasabah kartu kredit dengan transaksi di atas Rp 1 miliar.

Menurut Lani, penerapan kebijakan pelaporan data transaksi nasabah kartu kredit itu lebih berefek secara psikologis. CIMB Niaga belum menghitung dampak kebijakan ini ke bisnis kartu kredit.

Namun, Santoso Liem, Direktur Bank Central Asia (BCA) meyakini efek pembukaan data transaksi kartu kredit ini tidak akan besar. "Karena rencana ini sudah beberapa kali didengungkan," tandas Santoso. Lagi pula, akumulasi transaksi kartu kredit di atas Rp 1 miliar hanya dilakukan oleh nasabah kelas atas yang memiliki tingkat konsumsi cenderung  besar.       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×