Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan dan berkomunikasi dengan direksi KreditPlus. Regulator telah meminta penjelasan atas fakta permasalahan yang terjadi.
“OJK juga meminta langkah-langkah korektif yang telah dan akan dilakukan oleh KreditPlus. Selanjutnya OJK juga meminta KreditPlus melaporkan hasil investigasi,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, kepada Kontan.co.id melalui pesan singkat pada Rabu (5/8).
Baca Juga: Data-data sensitif nasabah KreditPlus bocor, begini langkah OJK
KreditPlus merupakan brand yang dibentuk oleh PT Finansia Multi Finance. Perusahaan ini yang bergerak di dalam bidang pembiayaan sejak tahun 1994. Perusahaan memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan (sekarang Otoritas Jasa Keuangan) berdasarkan surat No.460/KMK.017/1994 tanggal 14 September 1994.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominmfo) juga meminta klarifikasi dan laporan dari pengelola platform digital KreditPlus atas dugaan data breach yang mengakibatkan kebocoran data nasabah. Sekaligus mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin keamanan data pengguna.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, telah mengirimkan surat ke KreditPlus. "Selain mengirim surat untuk mengklarifikasi hal itu sekaligus melaporkan ke Kominfo terkait isu kebocoran ini," katanya dalam siaran pers, Selasa (4/8).
Kementerian Kominfo, mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan akun masing-masing. "Masyarakat sebaiknya rutin mengganti password dan tidak mudah percaya dengan pihak lain yang meminta password maupun kode one time password (OTP)," kata Samuel.
Baca Juga: 800.000 data sensitif nasabah diduga bocor, Kominfo meminta klarifikasi KreditPlus
Sementara isu bocornya data multifinance tersebut berawal dari Teguh Aprianto, Founder Ethical Hacker Indonesia, melalui akun Twitter @secgron bercicit soal bocornya data KreditPlus. Oh ya, Teguh juga pernah membeberkan kebocoran data personel Polri melalui akun twitternya.