CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

DBS belum serahkan dokumen akuisisi Danamon


Kamis, 19 Juli 2012 / 10:56 WIB
DBS belum serahkan dokumen akuisisi Danamon
ILUSTRASI. Bukalapak bahkan telah menyiapkan jumlah maksimal saham yang dilepas saat IPO nanti.


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Edy Can


JAKARTA. DBS Group sudah menyatakan akan mengakuisisi PT Bank Danamon Tbk (BDMN). Namun, keinginan tersebut rupanya masih belum jelas. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) mengaku belum menerima permohonan dari DBS.

Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Mulya E. Siregar menyatakan DBS belum menyerahkan dokumen akuisisi Danamon hingga saat ini. "Mereka belum memberikan dokumen apa-apa," katanya, Rabu (19/7).

Semula DBS menyatakan akuisisi akan dimulai sembari menunggu terbitnya Peraturan Bank Indonesia tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Aturan itu sudah terbit kemarin (18/7).

Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad mengatakan, proses akuisisi ini harus mendapat restu BI. "Intinya harus lewat BI, lewat fit and proper test," kata Muliaman saat ditemui Rabu (18/7) malam.

Aturan itu mengatur batas maksimum kepemilikan saham perbankan. Batasannya sesuai dengan tingkat kesehatan bank dan good corporate governance (GCG) suatu bank. Untuk mengetahui tingkat kesehatan dan GCG, bank harus menempuh penilaian selama tiga kali yaitu Desember 2012, Juni 2013 dan Desember 2013.

Setelah ada penilaian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan aturan Bank Indonesia. Sebab, OJK selaku badan pengawasan perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×