Reporter: Mona Tobing |
Anda ingin mempunyai atau mengganti motor baru tapi dana terbatas? Mungkin inilah saat yang tepat membeli motor baru secara kredit di perusahaan pembiayaan alias multifinance. Soalnya, meskipun sudah ada aturan pembatasan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaran bermotor baik melalui multifinance syariah maupun konvensional, masih banyak multifinance yang tidak manut aturan itu.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan sudah menetapkan minimal DP kredit motor melalui multifinance konvensional sebesar 20% dan mobil 20%-25% sejak 15 Juni 2012. Lalu, aturan serupa juga berlaku di multifinance syariah mulai 21 Desember 2012. Tapi pelaku usaha mendapat kesempatan untuk penyesuaian hingga 1 Januari 2013.
Sayangnya, aturan baru itu bagaikan angin lalu saja. Buktinya, banyak diler motor yang masih menawarkan uang muka murah.
Berdasarkan penelusuran KONTAN, ada satu diler motor di Jalan Raya Ciputat yang menawarkan uang muka kepada konsumen hanya Rp 800.000 untuk sepeda motor matik merek Yamaha Mio Soul. Padahal, harga motor itu Rp 14 juta. Bila mengacu pada aturan baru, seharusnya minimal DP sekitar Rp 2,8 juta.
"Sebenarnya kami memasang DP minimal Rp 2 juta untuk pembiayaan syariah, tapi untuk menarik konsumen kami beri potongan Rp 1,2 juta," kata Kusmandi, salah seorang pegawai di diler tersebut.
Untuk fasilitas kredit, diler ini bekerjasama dengan sejumlah multifinance. Mereka antara lain PT Mandala Finance, PT Adira Dinamika Multi Finance, PT Federal International Finance, dan PT Suzuki Finance.
Kusmandi mengaku menawarkan DP murah karena belum mengetahui adanya aturan baru. "Saat ini masih memakai pedoman harga pada bulan Desember, karena multifinance belum mengirimkan daftar terbaru," tukas dia.
Diler lain di bilangan Pamulang, Tangerang Selatan, juga masih menawarkan DP murah dengan skema pembiayaan syariah. Konsumen cukup membawa uang sekitar Rp 2 juta untuk membawa pulang sepeda motor matic buatan Suzuki dan Honda Supra.
"Bila konsumen ingin cicilan ringan, kami menyarankan dengan pembiayaan konvensional tapi DP harus 20%,," kata Gatot, staf pemasaran di sana. Tapi, kalau ingin uang muka murah bisa memakai layanan syariah. Diler ini bekerjasama dengan PT Busan Auto Finance dan PT Mega Finance.
Wiwie Kurnia, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menganggap wajar masih banyak multifinance yang memberlakukan DP syariah di bawah 20%. Sebab, penerbitan aturan itu terkesan mendadak dan kurang sosialisasi. "Peraturan baru dipublikasikan 28 Desember 2012, lalu baru 2 Januari ini kami mendapat surat pemberitahuan," kata Wiwie.
Tak heran, penerbitan aturan yang terkesan mengejar target tersebut tidak berjalan efektif. Seharusnya, ada waktu sekitar tiga bulan untuk sosialisasi aturan. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News