kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

Enam multifinance melanggar ketentuan uang muka


Rabu, 26 Desember 2012 / 10:04 WIB
Enam multifinance melanggar ketentuan uang muka
ILUSTRASI. Ilustrasi vaksin dosis ketiga bagi tenaga kesehatan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menjelang akhir tahun, Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mencatat ada enam perusahaan pembiayaan (multifinance) yang melanggar aturan uang muka minimum kendaraan. 

Mulabasa Hutabarat Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam LK mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ada multifinance yang masih memberikan uang muka dibawah 25%. Multifinance tersebut adalah multifinance skema konvensional dan bukan syariah.

"Multifinance itu bergerak di bidang pembiayaan konsumen yakni motor di Jakarta," kata Mulabasa. Sayangnya, Mulabasa enggan membuka jati diri multifinance yang melanggar ketentuan itu.  Untuk itu, Bapepam LK mengaku telah memanggil dan berikan surat peringatan untuk multifinance tersebut.

Menurut Mulabasa, jika tak ada perubahan dalam 3 sampai 4 bulan ke depan. Maka, Bapepam LK akan mengambil tindakan berupa pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×