kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.199   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.864   -14,20   -0,21%
  • KOMPAS100 999   -3,10   -0,31%
  • LQ45 763   -2,26   -0,29%
  • ISSI 226   -0,55   -0,24%
  • IDX30 393   -1,27   -0,32%
  • IDXHIDIV20 454   -1,69   -0,37%
  • IDX80 112   -0,33   -0,30%
  • IDXV30 114   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 127   -0,65   -0,51%

Enam multifinance melanggar ketentuan uang muka


Rabu, 26 Desember 2012 / 10:04 WIB
Enam multifinance melanggar ketentuan uang muka
ILUSTRASI. Ilustrasi vaksin dosis ketiga bagi tenaga kesehatan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menjelang akhir tahun, Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mencatat ada enam perusahaan pembiayaan (multifinance) yang melanggar aturan uang muka minimum kendaraan. 

Mulabasa Hutabarat Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam LK mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ada multifinance yang masih memberikan uang muka dibawah 25%. Multifinance tersebut adalah multifinance skema konvensional dan bukan syariah.

"Multifinance itu bergerak di bidang pembiayaan konsumen yakni motor di Jakarta," kata Mulabasa. Sayangnya, Mulabasa enggan membuka jati diri multifinance yang melanggar ketentuan itu.  Untuk itu, Bapepam LK mengaku telah memanggil dan berikan surat peringatan untuk multifinance tersebut.

Menurut Mulabasa, jika tak ada perubahan dalam 3 sampai 4 bulan ke depan. Maka, Bapepam LK akan mengambil tindakan berupa pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×