Reporter: Adi Wikanto |
JAKARTA. Hilangnya dana deposito PT Taspen sebesar Rp 110 miliar di PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), ternyata belum menemui titik terang. Meski kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2007 silam, Taspen belum menerima pengembalian dana dari Bank Mandiri. Padahal, kasus pidana pembobolan dana itu sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2009.
Sebagai kilas balik, kasus ini bermula saat Taspen menyimpan dana di deposito Bank Mandiri Kantor Kas Balai Pustaka Rawamangun, Jakarta Timur pada April 2007 lalu. Ternyata, Agoes Rahardjo, yang saat itu menjabat kepala Kantor Kas Bank Mandiri menyalahgunakan dana tersebut. Pembobolan dana terungkap setelah Taspen menerima rekening koran giro dari Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Padahal, sebelumnya Taspen tidak memiliki rekening itu.
Dalam persidangan, hakim memutuskan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar kepada Agoes. Selain itu, Heru Maliksjah, mantan Direktur Keuangan PT Taspen yang juga terlibat kasus itu divonis penjara delapan tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan wajib mengembalikan Rp 31 miliar atau diganti kurungan tiga tahun.
Sejak 2008, Taspen berusaha meminta pengembalian dana dari Bank Mandiri. Mereka sudah mengirimkan surat secara resmi ke Bank Mandiri berulang kali. "Sampai saat ini, dana itu belum kembali," kata Faisal Rachman, Sekretaris Perusahaan PT Taspen, Kamis (9/6).
Audit BPKP
Faisal menambahkan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan pemegang saham kedua perusahaan ini, juga turun tangan menyelesaikan masalah. Caranya, instansi ini mempertemukan kedua pihak pada tahun 2010 lalu.
Hasilnya, menunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit dana itu. Tapi, hasil audit belum ada. "Bila hasil audit tak bisa mengembalikan deposito itu, kami akan meminta persetujuan pemegang saham untuk menggugat secara perdata agar Bank Mandiri mengembalikan simpanan kami," jelas Faisal.
Ogi Prastomiyono, Managing Director Compliance & Human Capital Bank Mandiri, menjelaskan, pihaknya sudah tidak memegang rekening deposito itu. Rekening itu sudah menjadi barang bukti dan disita pihak berwenang.
Menurutnya, Bank Mandiri juga tidak bisa mengembalikan dana itu. Mengingat, kasus ini melibatkan mantan direktur keuangan PT Taspen. "Kalau kami mengembalikan, malah bisa dituntut kejaksaan karena merugikan uang negara," terang Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News