Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Tarif iuran badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan tengah dalam kajian. Ketua Dewan jaminan Sosial Nasional Chazali H. Situmorang mengatakan, standar tarif iuran BPJS Kesehatan harus dievaluasi karena adanya keluhan standar tarif pola pembiayaan Indonesia Case Base Groups (INA CBGs) yang berbeda antara rumah sakit tipe A, tipe B, dan tipe C.
"Selama ini tarif INA CBGs belum berjalan dengan efektif sehingga banyak rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," kata Chazali, Jumat (15/8).
Menurut Chazali, harus ada perhitungan ulang secara ekonomi terhadap tarif tersebut. Untuk itu tarif iuran peserta dan tarif INA CBGs harus dinaikkan.
"Sebelumnya menurut Menteri Kesehatan akan dinaikkan sebesar Rp 25.000. Sedangkan berdasarkan hitung-hitungan DJSN tarif PBI (peserta bantuan iuran) seharusnya sebesar Rp 27.000. Nantinya non PBI ditambah selisihnya kurang lebih Rp 6.000," ujar Chazali.
Dengan menaikkan tarif iuran peserta maka secara otomatis tarif INA CBGs pun bisa ikut naik sehingga BPJS bisa menambah kerjasama dengan rumah sakit swasta atau menambah layanan kamar bagi peserta. Namun sampai saat ini Chazali mengaku pihaknya masih mengkaji kemungkinan kenaikan tarif tersebut.
Asa tahu saja, INA CBGs merupakan aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. Di mana INA-CBG merupakan sistem pembayaran dengan sistem paket, berdasarkan penyakit yang diderita pasien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News