kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Pola tarif BPJS dihitung INA CBG


Senin, 06 Januari 2014 / 11:15 WIB
ILUSTRASI. Inilah cara yang tepat dan terbilang efektif untuk membantu mengatasi anak remaja yang memberontak.


Reporter: Yuliani Maimuntarsih | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sebagai salah satu penyelenggara kesejahteraan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) perlu memperhatikan sistem yang mendukung pelayanan kesehatan dan ketersediaan obat. Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 111/2013 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS akan menggunakan sistem pola pembayaran keluaran Indonesia Case Based Groups (INA-CBG's).

Fadjriandinur, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan bilang, kini menerapkan INA CBG's untuk BPJS Kesehatan. "Kami juga mendorong perbaikan pola tarif INA CBG's supaya lebih baik dan diterima rumah sakit," kata dia.

Manajemen BPJS menggandeng Kementrian Kesehatan untuk melakukan sosialiasi kepada seluruh penyelenggara pelayanan kesehatan, baik yang sudah menjalin kerjasama atau belum bersinggungan dengan INA CBG's.

Sistem ini mengelompokkan penyakit berdasarkan ciri klinis yang sama juga sumber yang digunakan dalam pengobatan. "Perhitungan tarif pelayanan akan lebih objektif berdasarkan pada biaya sebenarnya," kata Bambang Wibowo, ketua National Casemix Centre (NCC) Kementrian Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×