kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Pola tarif BPJS dihitung INA CBG


Senin, 06 Januari 2014 / 11:15 WIB
Pola tarif BPJS dihitung INA CBG
ILUSTRASI. Inilah cara yang tepat dan terbilang efektif untuk membantu mengatasi anak remaja yang memberontak.


Reporter: Yuliani Maimuntarsih | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sebagai salah satu penyelenggara kesejahteraan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) perlu memperhatikan sistem yang mendukung pelayanan kesehatan dan ketersediaan obat. Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 111/2013 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS akan menggunakan sistem pola pembayaran keluaran Indonesia Case Based Groups (INA-CBG's).

Fadjriandinur, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan bilang, kini menerapkan INA CBG's untuk BPJS Kesehatan. "Kami juga mendorong perbaikan pola tarif INA CBG's supaya lebih baik dan diterima rumah sakit," kata dia.

Manajemen BPJS menggandeng Kementrian Kesehatan untuk melakukan sosialiasi kepada seluruh penyelenggara pelayanan kesehatan, baik yang sudah menjalin kerjasama atau belum bersinggungan dengan INA CBG's.

Sistem ini mengelompokkan penyakit berdasarkan ciri klinis yang sama juga sumber yang digunakan dalam pengobatan. "Perhitungan tarif pelayanan akan lebih objektif berdasarkan pada biaya sebenarnya," kata Bambang Wibowo, ketua National Casemix Centre (NCC) Kementrian Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×