Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) meminta otoritas bursa Singapura menghentikan sementara perdagangan obligasinya senilai US$ 300 juta. Ini dilakukan lantaran entitas Duniatex ini tengah diajukan untuk menjalani perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Manajemen Duniatex Group juga telah mengajukan surat permintaan kepada otoritas Singapore Exchange (SGX) untuk meng-hold perdagangan surat utang USD 300 juta di pasar modal Singapura (SGX),” kata Corporate Secretary Duniatex Group Detri Hakim dalam keterangan resminya, Kamis (12/9).
Baca Juga: Banyak terkena isu negatif, Bank BTN tegaskan kondisi perusahaan masih solid
Selain itu, Detri juga mengaku pihaknya telah menunda pertemuan dengan kreditur Duniatex yang mestinya akan berlangsung Jumat (13/9) besok. Pertemuan tersebut tadinya direncanakan untuk menjelaskan kondisi keuangan terkini Duniatex sekaligus menjabarkan persiapan restrukturisasi.
Meski tengah menghadapi perkara PKPU, Detri bilang pihaknya akan tetap melanjutkan upaya restrukturisasi yang sudah dimulai.
“Kami berkomitmen untuk melanjutkan proses restrukturisasi yang telah kami lakukan bersama penasehat keuangan kami AJCapital Advisory selama dua bulan terakhir ini. Komitmen ini merupakan tanggung jawab kami kepada pihak kreditur yang selama telah membantu pengembangan bisnis perseroan,” lanjutnya.
Perkara PKPU terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg di Pengadilan Niaga Semarang. Pemohon PKPU adalah PT Shine Golden Bridge. Sementara enam entitas Duniatex jadi termohonnya.
Baca Juga: Diajukan PKPU, restrukturisasi Duniatex bakal berlangsung lama?
Mereka adalah PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST), PT Dunia Setia Sandang Asli Textile (DSSAT), dan PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex.
Kasus Duniatex sendiri bermula dari kegagalan DDST membayar bunga senilai US$ 13,4 juta pada 10 Juli 2019 atas pinjaman sindikasi senilai US$ 260 juta. Sementara secara total, dari laporan Debtwire, hingga Maret 2019 enam entitas Duniatex memiliki total utang senilai Rp 18,79 triliun.
Perinciannya, utang DDST senilai Rp 2,922 triliun, kemudian DMDT senilai 5,711 triliun, DDT senilai Rp 4,676 triliun, DMST senilai Rp 3,264 triliun, DSSAT senilai 2,128 triliun, dan Damaitex senilai Rp 97 miliar.
Total utang tercatat berasal dari 20 bank yang memberikan pinjaman bilateral, tiga pinjaman sindikasi, dan utang obligasi DMDT tadi. Tiga bank pelat merah, dan beberapa bank besar lain ikut tersangkut jadi kreditur Duniatex.
Baca Juga: Kredit macet Duniatex masuk ranah hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News